DJADIN MEDIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, serta berpotensi merampas hak politik rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas menguatnya diskursus nasional yang membuka kembali opsi Pilkada tidak langsung. PDI Perjuangan Sumut menilai wacana tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Pilkada Langsung Dijamin Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyebutkan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Menurutnya, frasa tersebut tidak bisa ditafsirkan secara sempit atau dipelintir untuk membenarkan pemilihan oleh DPRD.
“Makna demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dibaca sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, penafsiran konstitusi tidak boleh dilepaskan dari semangat amandemen UUD 1945 yang bertujuan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.
Putusan MK Pertegas Pilkada Bagian Rezim Pemilu
Sutrisno juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Dengan demikian, Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK itu sudah sangat terang. Pilkada adalah pemilu. Dan pemilu dalam konstitusi kita hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, putusan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir alternatif yang mencoba menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD dengan dalih efisiensi atau stabilitas politik.
Frasa “Demokratis” Bukan Celah Kekuasaan Elit
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam rumusan Pilkada saat amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan elit politik.
Sutrisno menjelaskan, frasa tersebut lahir sebagai kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. Namun, semangat utamanya tetap sama, yakni menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
“Jangan memelintir sejarah konstitusi. Demokratis itu artinya rakyat yang memilih, bukan elit yang bertransaksi,” ujarnya.
Sorotan terhadap Praktik Internal Partai
Dalam pernyataannya, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno mengakui, praktik eksploitasi calon dari hulu hingga hilir masih terjadi dan melahirkan kontestasi yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan kapasitas dan integritas kepemimpinan.
Kondisi tersebut dinilai memperparah praktik politik uang dan melemahkan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Namun, menurut PDI Perjuangan Sumut, solusi dari masalah tersebut bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.
PDI Perjuangan Tegak Jaga Kedaulatan Rakyat
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari komitmennya menjaga kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi.
“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu berdiri tegak menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” kata Rapidin.
Ia menekankan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak boleh ditawar atau dirampas oleh kepentingan politik jangka pendek.
Ancaman Oligarki dan Kepentingan Politik Nasional
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menilai, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi membuka kembali pintu oligarki politik. Mekanisme tersebut dinilai rawan transaksi elit, mengunci partisipasi publik, dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.
“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.
Pihaknya juga mencium adanya benang merah antara wacana Pilkada melalui DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan dilontarkan sejumlah elit partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan kepentingan politik nasional menjelang Pilpres 2029.
Langkah Mundur Demokrasi
Pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung disebut sebagai hasil nyata perjuangan reformasi 1998 dan menjadi pilar utama penguatan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, setiap upaya menarik kembali kewenangan tersebut dari tangan rakyat dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya.
“Atas dasar itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan menyerahkan Pilkada kepada DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***

