• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Bandar Lampung Dukung Instruksi Presiden Soal LPG 3 Kg, Minta Evaluasi Distribusi

MeldabyMelda
February 4, 2025
in Daerah
0
DPRD Bandar Lampung Dukung Instruksi Presiden Soal LPG 3 Kg, Minta Evaluasi Distribusi

DJADIN MEDIA- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat. Dengan diizinkannya pengecer menjual kembali LPG 3 kg, pasokan diharapkan kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi,” kata Sidik Efendi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Meski menyambut baik kebijakan ini, Sidik menilai bahwa pemerintah perlu mengevaluasi sistem distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Ia mengkritik penerapan kebijakan pembatasan yang dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang cukup, sehingga menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Seharusnya kebijakan ini diberlakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang jelas. Tanpa persiapan yang matang, masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg justru menjadi korban,” ujarnya.

Untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Sidik mengusulkan lima langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah:

  1. Menjamin ketersediaan LPG subsidi dengan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan distributor resmi.
  2. Memperketat pengawasan distribusi guna mencegah penyimpangan, termasuk penjualan LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
  3. Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan agar masyarakat dapat melaporkan kendala dalam mendapatkan LPG subsidi.
  4. Sosialisasi yang lebih luas mengenai mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, terutama terkait penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
  5. Mendorong solusi energi alternatif, seperti program konversi ke kompor listrik induksi bagi masyarakat dengan akses listrik memadai.

Sidik menegaskan bahwa DPRD Bandar Lampung akan terus mengawal kebijakan ini agar distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan masyarakat tidak kembali mengalami kesulitan. “Kami siap memastikan bahwa hak masyarakat atas LPG subsidi tetap terpenuhi dan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: DistribusiLPGDPRDBandarLampungHargaLPGInstruksiPresidenKebijakanEnergiKelangkaanLPGLPG3KgSidikEfendiSubsidiTepatSasaran
Previous Post

Kecelakaan Maut di Pringsewu: Satu Tewas, Dua Luka-Luka dalam Tabrakan Sepeda Motor

Next Post

Waka Polda Lampung Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis di Brigif 4 Marinir/BS

Next Post
Waka Polda Lampung Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis di Brigif 4 Marinir/BS

Waka Polda Lampung Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis di Brigif 4 Marinir/BS

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In