DJADIN MEDIA – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi II DPR RI yang mengangkat isu pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN.
Menurut Giri, langkah tersebut merupakan respons penting atas keresahan masyarakat terkait pengelolaan lahan skala besar di Provinsi Lampung.
“Saya sangat mengapresiasi pembahasan di DPR RI. Langkah pengukuran ulang HGU ini akan membuka jalan menuju kejelasan dan keadilan tata ruang, terutama bagi masyarakat Lampung yang selama ini mempertanyakan transparansi kepemilikan lahan,” tegas Giri, Kamis (10/7).
Giri menilai, inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi ulang atas data HGU perusahaan besar seperti SGC merupakan momentum penting dalam pembenahan tata kelola agraria.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, ini tentang bagaimana negara memastikan bahwa pemanfaatan lahan benar-benar memberi manfaat untuk daerah, bukan justru menyisakan pertanyaan publik,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh atas kontribusi riil perusahaan-perusahaan besar terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.
“Sudah waktunya Pemprov Lampung menghitung secara objektif: apa kontribusi nyata perusahaan-perusahaan besar terhadap masyarakat dan pembangunan? Jangan sampai hanya luas lahannya saja yang besar, tapi dampaknya tidak terasa,” tambahnya.
Menurut Giri, langkah DPR RI ini harus dimaknai sebagai awal dari perubahan yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya tanah di Lampung. Ia menegaskan, DPRD Lampung akan terus mengawal isu ini agar manfaat ekonomi bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Tujuannya satu: keadilan tata ruang dan optimalisasi ekonomi untuk rakyat Lampung,” pungkasnya.***