DJADIN MEDIA – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap langkah progresif Pemerintah Provinsi Lampung yang menggratiskan seluruh biaya pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Ini termasuk penghapusan pungutan uang komite yang selama ini memberatkan sebagian orang tua siswa.
“Pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh dibatasi oleh persoalan biaya. Kebijakan ini adalah langkah strategis yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” tegas Giri, Sabtu (7/6/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD Lampung siap mendukung penuh dari sisi anggaran, sekaligus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan menyentuh kebutuhan nyata dunia pendidikan.
Gubernur Lampung: Tak Ada Lagi Uang Komite, Semua Dibiayai APBD
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebelumnya telah menandaskan bahwa seluruh biaya operasional pendidikan akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tidak boleh ada lagi pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi pungutan uang komite. Semua kebutuhan sekolah akan dibantu lewat APBD,” tegas Gubernur dalam arahannya kepada kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung, Kamis (5/6/2025).
Gubernur juga menyentil rendahnya daya saing pendidikan Lampung, merujuk pada hasil UTBK 2025 yang menunjukkan hanya 20 dari 352 sekolah negeri mampu meloloskan siswa ke perguruan tinggi, sementara 49 sekolah bahkan tidak menyumbang satu pun lulusan ke jenjang tersebut.
Transformasi Pendidikan: Sekolah Unggulan dan Pelajaran Bahasa Asing
Sebagai bagian dari reformasi menyeluruh, Gubernur Mirza mencanangkan pembentukan 35 sekolah unggulan di berbagai kabupaten/kota. Ia juga memperkenalkan kebijakan baru, termasuk pelajaran pilihan seperti bahasa Jepang, Korea, dan Arab untuk siswa kelas 12.
Selain itu, Gubernur mendorong tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diarahkan ke sektor pendidikan, serta menetapkan tiga indikator utama keberhasilan kepala sekolah: jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi, terserap di dunia kerja, dan menjadi wirausahawan.
Dinas Pendidikan: Tak Boleh Ada Lagi Pungutan dalam Bentuk Apapun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi memungut biaya tambahan dalam bentuk apapun, baik saat penerimaan siswa baru maupun selama proses belajar-mengajar berlangsung.
“Kami instruksikan, tidak boleh ada lagi rapat orang tua untuk membahas sumbangan. Semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Thomas.
Dengan kebijakan ini, sebanyak 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri akan menerima manfaat langsung. Skema ini juga akan terus dievaluasi untuk bisa diterapkan pada sekolah swasta di masa mendatang.***