DJADIN MEDIA – DPRD dan Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Efisiensi Anggaran, yang berlangsung di Jakarta pada 14-17 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Respati Indonesia (URINDO) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bimtek ini mengusung tema “Penguatan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Pringsewu 2024-2029”, dengan menghadirkan narasumber Rino Rio Kent, S.STP, M.M, yang merupakan Analis Perencanaan Anggaran Subdirektorat Perencanaan Anggaran 3, Ditjen Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri.
Optimalisasi Penyusunan Anggaran untuk Pembangunan Daerah
Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Partai Golkar, Anton Subagyo, menyatakan bahwa materi dalam Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman anggota dewan dalam menyusun dan mengelola anggaran daerah secara efisien.
“Efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam pembahasan APBD. Selain mengamankan belanja wajib seperti gaji pegawai, kita juga harus memastikan bahwa belanja publik tetap menjadi prioritas utama,” ujar Anton.
Menurutnya, belanja publik yang krusial mencakup layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketahanan pangan. Dengan efisiensi anggaran, dewan harus bekerja lebih keras dalam mengarahkan APBD agar tepat sasaran, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas
Anton menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam program pengentasan stunting.
“Misalnya, jika targetnya adalah menurunkan angka stunting pada 1.000 anak, maka alokasi anggarannya harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan gizi mereka. Jangan sampai 80% anggaran habis untuk operasional, sementara hanya 20% yang digunakan untuk pemberian gizi,” tegasnya.
Anton juga menyampaikan bahwa dalam Bimtek ini, narasumber dari Kemendagri memberikan strategi optimalisasi penyusunan dan pembahasan belanja daerah, agar lebih transparan dan efisien.
Dukungan DPRD untuk APBD yang Lebih Pro-Rakyat
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa program efisiensi anggaran telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Namun, penerapannya harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi ini bukan sekadar memangkas anggaran, melainkan memastikan APBD tetap memiliki ‘gizi’ yang cukup untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan DPRD dan Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu dapat lebih cermat dan inovatif dalam mengelola anggaran, sehingga APBD bisa lebih pro-rakyat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***