DJADIN MEDIA – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (16/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dengan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Hj. Umi Laila, S.Ag., jajaran pemerintah kabupaten, serta unsur forkopimda.
Dalam sambutannya, Wabup Umi Laila menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBD ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan optimalisasi anggaran, berbagai program pembangunan bisa berjalan maksimal, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Pringsewu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan belanja daerah. “Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 merupakan anggaran maksimal. Karena itu, dalam penggunaannya kita semua harus mengedepankan disiplin dan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegas Umi Laila.
Mewakili Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga menekankan agar seluruh perangkat daerah dapat mengintensifkan dan mengekstensifkan sumber-sumber pendapatan daerah. Dengan demikian, target penerimaan dapat tercapai sesuai yang ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar setiap pengeluaran anggaran berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Adapun dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Selisih defisit ditutup dengan pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berada pada posisi nol atau seimbang.***