DJADIN MEDIA— Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali disorot tajam, kali ini oleh pimpinan DPRD Kota yang menilai Pemkot terlalu gegabah dan menggampangkan regulasi pendidikan dalam mendirikan Sekolah Swasta Siger.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Wiyadi, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan Pemkot yang dinilai minim perencanaan, mengabaikan tata kelola pendidikan, dan membahayakan kualitas proses belajar-mengajar.
“Kalau kata Kabid (Dinas Pendidikan), nanti pelajaran dipadatin dan segala macam. Nah, ini bentuk birokrasi yang terlalu menganggap sesuatu itu gampang. Padahal yang dikorbankan adalah siswa dan kualitas pembelajaran,” ujar Wiyadi, Sabtu (26/7/2025).
Sekolah Tanpa Gedung, Gunakan Fasilitas SMP Negeri
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Sekolah Swasta Siger 1–4 yang baru dibentuk, hingga kini belum memiliki gedung sendiri. Akibatnya, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa menggunakan ruang kelas milik SMP Negeri 38, 39, 44, dan 45 dengan memadatkan jam pelajaran.
Wiyadi menekankan bahwa konsep memadatkan jadwal pelajaran bukan solusi jangka panjang, apalagi jika hanya demi mengejar eksistensi sekolah yang belum siap secara infrastruktur dan administratif.
“Pendirian sekolah harusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan. Jangan justru menjadi beban tambahan bagi siswa dan sekolah lain yang sudah berjalan,” tegasnya.
Regulasi Diabaikan, DPRD Akan Evaluasi
Menurut DPRD, Pemkot seharusnya taat terhadap regulasi, termasuk perizinan, struktur kelembagaan, serta ketersediaan fasilitas pendidikan sebelum mendirikan sekolah baru.
“Kami akan menanyakan lebih lanjut ke Dinas Pendidikan soal seperti apa skema pemadatan pelajaran itu. Kami juga tidak ingin masyarakat jadi korban eksperimen kebijakan tanpa dasar hukum dan perencanaan matang,” tambah Wiyadi.
Ia berharap Pemkot tidak terlalu mudah bicara soal solusi cepat tanpa mempertimbangkan aturan dan perencanaan jangka panjang.***