DJADIN MEDIA— Polsek Natar bikin heboh dengan pengungkapan kasus curat di gudang Hajimena, Lampung Selatan. Tekab 308 Presisi berhasil menangkap penjaga gudang sendiri yang nekat jadi maling.
Pelaku, D (50), ditangkap Jumat (28/11/2025) pukul 17.00 WIB di Desa Hajimena tanpa perlawanan. Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, memastikan jika D memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk mengambil terpal milik majikannya. “Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” jelas AKP Budi.
Kronologi kasusnya pun cukup nyeleneh. Kejadian terjadi Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. D bersama rekannya, Unang, masuk ke gudang dengan cara membuka gembok pakai kawat—modis tapi ilegal—lalu membawa satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Total kerugian korban mencapai Rp7.755.000.
“Pelaku memang tahu kondisi gudang karena dia bekerja sebagai penjaga. Modusnya buka gembok saat sepi,” tambah AKP Budi.
Tim Unit Reskrim Polsek Natar, dipimpin IPTU Ade Candra dan Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, langsung bergerak begitu laporan masuk. Pelaku digiring ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang Rp2.000.000 hasil penjualan terpal dan satu lembar nota pembelian No. 0375 senilai Rp39.868.400.
Kini, D dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa bikin dia mendekam di penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini jadi pengingat keras: jangan pernah manfaatin posisi buat hal ilegal, karena polisi siap gercep kapan saja.***

