• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Drama Hukum PT LEB: PH Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Daerah
0
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Penasaran

DJADIN MEDIA— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas pada hari kedua. Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menyoroti ketidakjelasan motif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tipikor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini menyoroti jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman. Menurut Riki, jawaban tersebut masih minim informasi dan sama sekali tidak menjelaskan hubungan perbuatan Hermawan dengan kerugian negara, termasuk bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.

“Dalam jawaban Kejati, tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan apa sebenarnya perbuatan pemohon. Alat bukti yang diklaim jaksa, seperti saksi, ahli, dan surat, tidak relevan jika tidak menunjukkan tindakan pidana yang konkret,” ujar Riki kepada awak media. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa setiap alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka agar kepastian hukum tercapai.

Lebih lanjut, Riki mempertanyakan aspek kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan tipikor. “Jaksa sama sekali tidak menyebut jumlah kerugian negara, apalagi menampilkan hasil audit BPKP. Padahal UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi. Ini sangat krusial untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ketidakjelasan ini membuat pihak Hermawan merasa dirugikan karena tidak ada kesempatan untuk klarifikasi yang seharusnya menjadi hak konstitusional tersangka. Tanpa informasi yang lengkap mengenai perbuatan yang disangkakan, tersangka tidak dapat menyusun pembelaan yang efektif, menyoroti pentingnya prinsip due process of law.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi menjelaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi tetap mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor. Itu sangkaannya. Sederhana saja,” kata Rudi menanggapi pertanyaan mengenai kejelasan motif penetapan tersangka.

Meski begitu, penjelasan Kejati ini dianggap belum memuaskan pihak penasihat hukum. Sidang pra peradilan selanjutnya dijadwalkan untuk membahas kelengkapan bukti, termasuk apakah Kejati dapat mempresentasikan hubungan konkret antara dugaan perbuatan melawan hukum Hermawan dengan kerugian negara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut figur penting di dunia bisnis dan manajemen korporasi Lampung. Banyak pihak menunggu kepastian hukum yang transparan dan adil, sekaligus menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dalam penanganan kasus tipikor.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
Previous Post

Drama Gudang Hajimena: Penjaga Curang Ketangkap Basah Curi Terpal Rp7,7 Juta

Next Post

Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post
Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In