• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, December 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Anggota Polri Dipecat Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

MeldabyMelda
December 19, 2025
in Daerah
0

DJADIN MEDIA- Divisi Humas Polri mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Lobi Gedung Divhumas Polri. “Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri, dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Enam anggota Polri secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar jelas bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Hardiono. Hasil pemeriksaan mendapati bahwa Brigadir IAM dan Bripda AMZ memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut, sementara empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior.

Sidang KKEP memutuskan sanksi tegas bagi Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yakni perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Kombes Pol Erdi menjelaskan, “Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan yang diberhentikan pihak matel, lalu menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, dan kemudian Brigadir IAM mengajak anggota lain ke lokasi kejadian.”

Sementara empat anggota lainnya—Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB—dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP, tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar berhak menyatakan banding sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan kode etik ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keadilan dan marwah institusi,” tegas Kombes Pol Erdi. Ia menambahkan, Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya, dan setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, serta aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan institusi, karena menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar hukum dan etika akan mendapatkan sanksi tegas, sekaligus menjadi peringatan agar profesionalisme tetap dijaga dalam setiap tugas kepolisian. Sidang KKEP juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur internal serta hukum negara demi menjaga kepercayaan publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disiplin PolriDivpropam PolriKKEP PolriPengeroyokan MatelPTDH Anggota PolriSidang Kode Etik PolriTMP Kalibata
Previous Post

DPRD Bandar Lampung Batalkan Anggaran SMA Siger

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In