DJADIN MEDIA– Kasus pengeroyokan yang mengguncang Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara lima rekannya masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari, ketika korban berinisial R (23) hendak pulang setelah menonton hiburan orgen tunggal bersama beberapa rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa menunggu konfirmasi, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, mengakibatkan luka-luka serius di wajah dan kepala korban.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan, berinisial N (18) dan T (26). Mereka ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan profesional. N ditangkap terlebih dahulu, kemudian T beberapa jam setelahnya. Keduanya telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Meski dua pelaku telah diamankan, polisi masih memburu lima orang lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Tim Reskrim Polsek Tanjung Bintang telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran untuk memastikan kelima pelaku lainnya dapat segera ditangkap. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Edi.
Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak pidana. “Setiap kasus kriminal harus diselesaikan sesuai prosedur hukum. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, karena hal itu justru akan memperburuk situasi dan berisiko hukum,” tambahnya.
Korban, R, saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Polisi memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memastikan para pelaku kejahatan tidak berkeliaran di masyarakat.***

