DJADIN MEDIA- Isu dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Tanggamus kembali bikin publik angkat alis. Kali ini, sorotan ikut menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah penanganan kasus mark up perjalanan dinas dinilai jalan di tempat. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tapi soal komitmen penegakan hukum yang benar-benar terasa.
Sorotan itu datang dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus atau FK-IMT. Lewat Ketua Dewan Pengurus Nasional, M. Ali, organisasi ini secara terbuka mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak tinggal diam melihat lambannya proses hukum di daerah. Ia menilai aparat kejaksaan setempat gagal memberi kepastian atas dugaan korupsi yang sudah lama bergulir.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan menyeret 44 anggota DPRD. Angka itu membuat publik bertanya-tanya, mengingat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023.
Menurut FK-IMT, dugaan modus yang digunakan terbilang klasik tapi rapi. Mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Semua pola itu dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya yang dikutip media lokal Lampung. Pernyataan ini sekaligus menegaskan tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti di level wacana.
Ali juga menyoroti minimnya perkembangan kasus setelah Kejati Lampung melimpahkan penanganan perkara ke Kejari Tanggamus. Alih-alih ada kejelasan, publik justru merasa kasus ini seperti menghilang tanpa kabar lanjutan. Kondisi itu memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, FK-IMT mengaitkan isu ini dengan komitmen pemerintahan nasional. Ali menyebut pemberantasan korupsi di daerah seharusnya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih, tegas, dan berkeadilan. Menurutnya, daerah tidak boleh menjadi zona aman bagi praktik korupsi.
Kini, perhatian publik Tanggamus tertuju ke Jakarta. Masyarakat menunggu apakah Kejaksaan Agung akan mengambil alih atau setidaknya mendorong percepatan penanganan kasus ini. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dinilai jadi kunci untuk memulihkan kepercayaan warga.
Ke depan, sikap Kejaksaan Agung akan menjadi penentu. Apakah dugaan tipikor ini akan dituntaskan secara terbuka dan profesional, atau kembali tenggelam di tengah dinamika kekuasaan lokal, menjadi pertanyaan yang terus bergema di ruang publik Tanggamus.***

