• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Edy Karizal Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Pringsewu dengan Teknologi IMC 21

MeldabyMelda
November 4, 2025
in Daerah
0
Edy Karizal Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Pringsewu dengan Teknologi IMC 21

DJADIN MEDIA– Persoalan sampah di Kabupaten Pringsewu dinilai semakin mendesak untuk ditangani secara serius. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan perlunya perubahan mendasar dalam pola pengelolaan sampah yang selama ini masih bersifat konvensional. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan teknologi ramah lingkungan dalam setiap tahap pengelolaan sampah, dari hulu hingga hilir.

Menurut Edy Karizal, langkah pertama yang krusial adalah mengubah mindset masyarakat dan pemerintah dalam memandang sampah. Selama ini, sistem pengelolaan sampah di Pringsewu masih bergantung pada metode lama, yakni pengumpulan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), baru kemudian diolah. “Mengelola sampah sedikit saja tanpa strategi dan teknologi yang tepat, sudah pasti akan menjadi masalah yang tidak akan pernah selesai,” tegas Edy saat ditemui wartawan, Senin (3/11/2025).

Edy menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di TPA memerlukan biaya besar. Infrastruktur, lahan luas, kendaraan angkut, dan alat berat seperti ekskavator menjadi kebutuhan pokok. Namun, sistem ini sering tidak menyelesaikan masalah karena sampah hanya dibakar atau ditimbun, sementara material yang tidak terurai tetap menumpuk dan berpotensi mencemari lingkungan.

Pengelolaan sampah menurut Edy seharusnya dimulai dari hulu, yakni di tingkat desa, RT, atau RW. Prinsipnya, setiap wilayah harus mampu mengelola sampahnya sendiri sehingga mengurangi beban TPA dan menekan biaya pengelolaan secara keseluruhan. Ia memaparkan tiga langkah utama pengelolaan sampah:

1. Sampah campuran yang tidak bisa dipilah harus dimusnahkan dengan teknologi murah dan emisi minimal.
2. Sampah bernilai ekonomi dimanfaatkan kembali atau dijual untuk mendukung ekonomi lokal.
3. Sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak atau ikan (pelet), dan dikembangkan untuk budidaya ulat maggot sebagai sumber protein alternatif.

“Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Konsep ini bukan sekadar teori, tetapi bisa diterapkan langsung di desa-desa,” jelas Edy.

Sebagai wujud solusi nyata, LK 21 menciptakan alat bernama Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21). Alat ini mampu mengolah sampah yang tidak terurai dengan metode pembakaran ramah lingkungan, berbeda dengan incinerator konvensional yang mahal dan menghasilkan emisi karbon tinggi. IMC 21 memiliki empat komponen utama:

1. Tungku pembakaran untuk mengubah sampah menjadi abu.
2. Kondensor yang menyaring asap dan mengubahnya menjadi liquid smoke (asap cair) yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida alami.
3. Sistem penyaringan asap agar hampir tidak ada polusi udara yang terlepas.
4. Kompor uap yang memanfaatkan bahan bakar alternatif, seperti minyak jelantah, untuk efisiensi energi.

Alat IMC 21 berukuran 1 x 1 x 2 meter kubik dan hanya membutuhkan setengah gelas minyak jelantah sebagai bahan bakar tambahan. Biaya operasionalnya jauh lebih murah dibanding incinerator konvensional, sehingga memungkinkan setiap desa memiliki solusi pengelolaan sampah sendiri tanpa tergantung pada TPA besar.

Edy menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di Pringsewu tidak hanya tergantung pada teknologi, tetapi juga pada komitmen pemerintah daerah. Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuat regulasi, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang memungkinkan desa memanfaatkan sebagian Dana Desa (DD) untuk pengelolaan sampah. Dengan dukungan kebijakan ini, setiap desa dapat memiliki IMC 21 dan mengelola sampah secara mandiri, mengurangi beban TPA Bumi Ayu yang selama ini menghabiskan miliaran rupiah setiap tahun.

“Jika seluruh desa mampu mengelola sampah di wilayahnya masing-masing, Pringsewu tidak hanya menjadi lebih bersih, tetapi juga lebih mandiri dalam pengelolaan lingkungan. Teknologi IMC 21 adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan ini,” pungkas Edy Karizal.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Bank SampahDesa MandiriIMC 21Inovasi SampahLK 21Pengelolaan SampahpringsewuTeknologi Ramah Lingkungan
Previous Post

Darurat Sampah di Pringsewu: Lembaga Konservasi 21 Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat

Next Post

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Transformasi Lingkungan Kerja

Next Post
Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Transformasi Lingkungan Kerja

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Transformasi Lingkungan Kerja

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In