DJADIN MEDIA- Sebuah informasi dari salah satu wali murid mengungkap bahwa eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro kini menjabat sebagai Ketua Yayasan yang menaungi SMA Swasta Siger di Bandar Lampung. SMA ini sendiri masih berstatus ilegal dan belum memiliki kejelasan perizinan resmi.
Wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia juga menyebut seluruh perlengkapan seperti seragam disediakan secara gratis oleh pihak sekolah.
Namun, ia enggan menyebutkan secara pasti nama mantan pejabat tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau sudah memasuki masa pensiun.
“Mantan Kadis Pendidikan Metro, dia langsung yang mengatakan kepada wali murid,” ujarnya saat ditanya tentang jaminan keberlanjutan pendidikan dan legalitas sekolah, Minggu, 3 Agustus 2025.
Jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN, maka hal ini berpotensi melanggar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi ASN, yang antara lain mengatur larangan rangkap jabatan di lembaga swasta yang berafiliasi langsung dengan pelayanan publik, apalagi tanpa kejelasan status hukum.
Keterlibatan seorang mantan pejabat pendidikan dalam yayasan sekolah tanpa izin resmi menambah daftar panjang kejanggalan dalam proses pendirian SMA Swasta Siger. Selain belum jelas asal modal, legalitas izin operasional juga masih dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah daerah sedang sengaja membiarkan pelanggaran prosedur terjadi, atau ini bagian dari pola sistematis yang mengabaikan etika dan hukum?***