• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, September 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Eva Langgar Perda Bandar Lampung Lagi, Wali Kota Disebut The Killer Policy

MeldabyMelda
August 26, 2025
in Daerah
0
Eva Langgar Perda Bandar Lampung Lagi, Wali Kota Disebut The Killer Policy

DJADIN MEDIA– Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 terkait rencana tata ruang wilayah. Julukan “The Killer Policy” yang melekat pada sosoknya tampaknya kian menguat menyusul sejumlah kebijakan kontroversial sebelumnya, termasuk soal yayasan, redistribusi ASN, dan peraturan pendidikan.

Istri mantan Wali Kota Herman HN ini sebelumnya juga tercatat melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan anggaran dana hibah. Hal ini menambah daftar kebijakan kontroversial yang menyasar berbagai sektor pelayanan publik. Sebagai informasi, Eva Dwiana sendiri adalah pihak yang mengesahkan Perwali tersebut melalui JDIH BPK.

Fakta baru yang muncul saat ini terkait upaya Eva Dwiana mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger, sebuah SMA swasta yang beroperasi secara ilegal menurut sejumlah pengamat hukum dan publik. Langkah ini diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur sistem jaringan pendidikan dan rencana tata ruang kota Bandar Lampung hingga 2041. Perda tersebut tidak menempatkan pendidikan sebagai fungsi utama terminal, yang seharusnya difokuskan pada pelayanan transportasi dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Perda itu dibuat untuk mengatur pelayanan pusat kota, termasuk perdagangan, jasa, dan sistem jaringan transportasi dengan terminal sebagai penunjang ekonomi, sosial, dan administrasi regional. Terminal Panjang, yang terletak di Kecamatan Panjang dan menjadi pusat industri, berperan vital dalam mendukung mobilitas warga dan distribusi barang. Terminal ini juga menjadi sumber penghidupan bagi penyewa kios, termasuk pedagang asongan, jasa cucian mobil, dan servis kendaraan besar seperti truk dan fuso.

Harapan masyarakat dan penyewa kios adalah agar Eva Dwiana merenovasi Terminal Panjang sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk transportasi umum maupun transportasi terbarukan, sehingga peluang ekonomi mereka meningkat. Namun, upaya alih fungsi terminal menjadi gedung sekolah dianggap merampas harapan tersebut dan menimbulkan kesan arogan. Lurah Panjang Selatan telah mengintruksikan pertemuan dengan penyewa kios untuk membahas masa depan terminal, meski belum ada kepastian mengenai kompensasi atau solusi lain. Pertemuan dijadwalkan ulang pada bulan September atau Oktober 2025.

Kontroversi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran lurah dalam proses alih fungsi terminal. Publik menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 yang dilakukan lurah sebagai aparat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan wali kota.

Selain itu, Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan meminta penjelasan kepada Ombudsman terkait indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan yang ia sahkan sendiri. “Kita lagi mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau udah terang soal arah pelanggarannya, dan resumenya sudah rampung, kita akan laporkan ke kejaksaan,” ujarnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi kebijakan wali kota yang menuai kritik publik. Pihak-pihak terkait kini menunggu langkah resmi dari Ombudsman dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah dan perwali yang sah oleh Eva Dwiana.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eva DwianaPerda Bandar Lampungsekolah sigerTerminal PanjangThe Killer Policy
Previous Post

Kajian Panas Bumi Tanggamus: Integrasi Energi, Pangan, dan Air untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Resmi Jadi ASN, PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Penuh Syukur

Next Post
Resmi Jadi ASN, PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Penuh Syukur

Resmi Jadi ASN, PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Penuh Syukur

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In