• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, September 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Anggaran Terindikasi Bisa Terjerat Korupsi

MeldabyMelda
August 20, 2025
in Daerah
0
Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Anggaran Terindikasi Bisa Terjerat Korupsi

DJADIN MEDIA-  Fakta baru terkait keberadaan SMA Swasta Siger menyebutkan setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab disebut Mayor The Killer Policy, diduga kurang memahami Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung yang berlaku. Dugaan ini muncul terkait penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang pembiayaannya menggunakan anggaran pemerintah kota.

SMA Swasta Siger dibentuk dan dikelola oleh Wali Kota Eva Dwiana, namun perizinan dan status yayasannya masih belum memiliki ketahanan hukum. Menurut pernyataan Eva, seluruh biaya operasional sekolah ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung. Pernyataan ini bertolak belakang dengan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang disetujui pada masa jabatan pertama Eva Dwiana.

Pasal 4 ayat 1 Perwali tersebut menyatakan bahwa belanja hibah hanya diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, atau badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain sesuai peraturan-undangan. Dengan demikian, penyelenggaraan SMA Swasta Siger menggunakan dana hibah daerah tanpa regulasi hukum yang jelas berpotensi menyalahi ketentuan tersebut.

Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, mengungkapkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dengan munculnya dugaan aliran dana untuk SMA Swasta Siger yang tidak ada peraturan hukum yang mengatur tentang aliran dana yang menggunakan ABPD itu, maka ada indikasi pidana korupsi karena segala sesuatu uang negara harus dipertanggungjawabkan. 

“Kalau tidak ada payung hukumnya, bisa dikatakan aliran dana itu ilegal,” tuturnya.

“Kalau sekolah Siger menggunakan hibah dari kas daerah, dan uang tersebut dikeluarkan tanpa regulasi hukum yang sah, maka pengalihan anggaran ini merupakan bisa terindikasi bentuk korupsi, memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Kekhawatiran ini menjadi relevan karena SMA Swasta Siger telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM), yang tentunya memerlukan modal awal operasionalnya. Hingga kini, masih belum jelas dari mana sumber modal awal tersebut berasal, siapa Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan yang menerima aliran dana, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan sekolah tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakjelasan status hukum dan aliran dana ini dapat memicu masalah hukum serius, termasuk dugaan korupsi dan otoritas. Masyarakat dan menjaga pentingnya verifikasi administrasi dan keabsahan yayasan serta anggaran pengelolaan yang transparan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak terkait pemerintah kota dan diduga menggunakan dana publik untuk kegiatan sekolah yang status hukumnya belum jelas. Pertanyaan yang muncul kini adalah apakah Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pengawasan dan audit terhadap aliran dana, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang digunakan untuk operasional SMA Swasta Siger.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anggaran daerahEva DwianakorupsiSMA Swasta SigerWali Kota Bandar Lampung
Previous Post

PD Gemira Lampung Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

Next Post

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Rakyat

Next Post
Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Rakyat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In