DJADIN MEDIA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan 741.711 peserta bersaing untuk merebut posisi yang tersedia. Meskipun hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB menjadi komponen penting, keduanya bukanlah satu-satunya penentu kelulusan. Ada sejumlah faktor lain yang turut berperan dalam menentukan apakah seorang peserta berhak lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sistem seleksi CPNS 2024, hasil SKD dan SKB akan digabungkan untuk menghasilkan nilai akhir, dengan bobot penilaian 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Namun, untuk menghindari kemungkinan hasil seri atau nilai yang sama antara peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan beberapa kriteria tambahan dalam menentukan kelulusan.
Faktor Penentu Jika Nilai Sama
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Jika dua atau lebih peserta memiliki nilai gabungan SKD dan SKB yang identik, prioritas akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai SKD lebih tinggi.
2. Nilai Subtes SKD
Jika nilai gabungan masih sama, maka penilaian akan dilanjutkan dengan melihat hasil dari masing-masing tes dalam SKD, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Subtes dengan nilai tertinggi akan dijadikan acuan.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau Rata-Rata Ijazah
Bagi peserta yang nilainya masih setara, faktor IPK atau rata-rata nilai ijazah akan dipertimbangkan. Peserta dengan IPK tertinggi (untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister) atau nilai rata-rata ijazah terbaik (untuk lulusan SMA/sederajat) akan lebih diutamakan.
4. Usia
Jika semua faktor di atas tidak membedakan peserta, maka usia akan menjadi faktor terakhir yang diutamakan. Peserta yang lebih tua akan diprioritaskan untuk mengisi formasi jika nilai akhir mereka setara.
Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi
Selain itu, terdapat aturan khusus terkait pengisian formasi yang belum terpenuhi. Jika ada posisi yang masih kosong, pelamar dengan kualifikasi dan lokasi penempatan yang sama dari kebutuhan khusus dapat mengisi kekosongan tersebut, asalkan mereka memenuhi ambang batas SKD dan berada di peringkat terbaik. Jika formasi kebutuhan khusus tidak terisi, pelamar dengan kualifikasi serupa dari lokasi yang berbeda juga dapat dipertimbangkan.
Apabila formasi tetap belum terisi, pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain yang memiliki kualifikasi serupa dapat ikut serta dalam pengisian posisi tersebut. Namun, pengisian formasi ini akan dibatasi pada kelompok jabatan yang telah ditetapkan oleh instansi pusat.
Dengan adanya sistem penilaian yang lebih kompleks ini, para peserta CPNS 2024 perlu memperhatikan berbagai aspek, bukan hanya nilai SKD dan SKB, untuk meningkatkan peluang kelulusan mereka sebagai ASN.***