DJADIN MEDIA – Penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus memicu kontroversi. Eks Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan, lantang mengkritik langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menahan tiga direksi PT LEB pada Senin malam, 22 September 2025. Kritik tersebut menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang diklaim Kejati sebagai role model pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas di Indonesia.
Dalam keterangan resmi, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi acuan nasional. Harapannya, pengelolaan dana PI 10% dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Ferdi menilai klaim itu masih jauh dari kenyataan. Ia menyebut langkah Kejati lebih mirip upaya mencari-cari kesalahan ketimbang menegakkan hukum secara konsisten. “Wah, ini berarti Kejati Lampung mencari-cari titik lemahnya. Luar biasa ini hebat. Kejati Lampung menggunakan undang-undang perampasan aset, sita dulu baru tanya,” sindir Ferdi dengan nada tajam.
Ferdi juga menyoroti penggunaan dasar hukum yang dianggap belum berlaku. Menurutnya, Kejati seolah mengacu pada Undang-Undang Perampasan Aset dan mekanisme pembuktian terbalik. Padahal, kedua regulasi tersebut belum resmi diterapkan. “Apalagi undang-undang pembuktian terbalik belum berlaku, tapi asetnya sudah disita. Nah, ini jelas janggal,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset, termasuk milik eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo serta mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Akan tetapi, langkah penyitaan ini menimbulkan pertanyaan besar karena aset milik Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak ikut disita, padahal ia juga pernah diperiksa terkait kasus ini.
“Kok aset Pj. Gubernur Samsudin enggak disita, padahal di masa dia uang Rp140 miliar masuk ke Pemprov. Kenapa dia enggak kena juga? Ada apa? Coba transparan dulu,” tegas Ferdi.
Lebih jauh, Ferdi menyebut bahwa penetapan kasus PT LEB sebagai role model sama sekali belum terbukti. Baginya, penegakan hukum seharusnya berdasarkan kerugian nyata, bukan sekadar potensi. “Kalau kerugian negara sudah ada, barulah orang itu dihukum. Tapi kalau masih sebatas kemungkinan, ya tidak bisa langsung divonis. Jadi, klaim role model itu sama sekali belum terjadi,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Ferdi menyinggung pengelolaan PI 10% di BUMD Jakarta yang dibagi dua tanpa pernah diperiksa aparat hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengapa hanya PT LEB yang menjadi sasaran?
Ferdi menegaskan bahwa konsistensi, keadilan, dan transparansi adalah kunci agar penegakan hukum benar-benar bisa menjadi contoh nasional. Ia khawatir jika langkah Kejati hanya fokus mencari celah, kasus PT LEB akan berhenti sebagai kontroversi tanpa menyentuh esensi sebenarnya, yaitu memperbaiki tata kelola dana PI 10% di Indonesia.***

