DJADIN MEDIA – Sebanyak 93 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah terisi sepenuhnya. Para tenaga teknis ini dinyatakan lolos seleksi Tahap I Tahun 2024, dengan peserta yang terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II) dan tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengungkapkan bahwa dari total 150 formasi PPPK yang dibuka, 93 formasi di antaranya adalah untuk tenaga teknis, sementara 37 formasi untuk tenaga guru dan 20 formasi untuk tenaga kesehatan. “Pengumuman hasil kelulusan untuk formasi teknis sudah dikeluarkan pada 27 Desember lalu. Sedangkan formasi tenaga guru dan kesehatan masih dalam proses finalisasi,” jelas Rusmani.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah kode digunakan untuk menginformasikan status peserta. Kode “L” menunjukkan peserta lulus sesuai Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. Kode “R2” merujuk pada peserta eks THK-II yang lulus, sedangkan “R3” untuk peserta non-ASN yang terdata dan lulus. Kode “R4” digunakan untuk peserta non-ASN yang tidak terdata namun lulus seleksi. Adapun kode “TH” menunjukkan peserta yang tidak hadir, “TMS” untuk peserta yang tidak memenuhi syarat, “APS” bagi yang mengajukan pengunduran diri, dan “DIS” untuk peserta yang didiskualifikasi.
“Bagi peserta yang lulus, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Sementara peserta yang belum terakomodir akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” tambahnya.
BKPSDM Kota Pekalongan juga membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 dan belum terakomodir pada Tahap I. Pendaftaran ini berlangsung hingga 7 Januari, dan peserta akan mengikuti ujian kompetensi pada April mendatang.
Rusmani menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenpan-RB dan BKN terkait pelantikan dan pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta detail hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu. “Kami harap semua proses ini berjalan lancar dan memberikan kesempatan terbaik bagi tenaga honorer yang berkompeten,” tutupnya.***