• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Fraksi PAN DPR RI Hentikan Hak Anggota Nonaktif: Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Dihentikan

MeldabyMelda
September 4, 2025
in Daerah
0
Fraksi PAN DPR RI Hentikan Hak Anggota Nonaktif: Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Dihentikan

DJADIN MEDIA— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang biasanya diterima oleh anggota DPR.

Keputusan ini secara khusus berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang dikenal publik sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya, yang keduanya saat ini tengah berstatus nonaktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Penghentian hak-hak tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui prosedur resmi. Permintaan ini akan diproses bersama Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mekanisme administrasi dan keuangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen Fraksi PAN terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Selain itu, Putri Zulkifli Hasan menekankan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keresahan publik yang menyoroti hak-hak anggota DPR yang tidak aktif tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga marwah DPR RI dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai aturan.

Fraksi PAN juga menegaskan bahwa penghentian hak-hak anggota nonaktif dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme resmi yang berlaku di DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai lain dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja legislatif.

Langkah Fraksi PAN ini dinilai sebagai bentuk pengawasan internal yang serius, sekaligus upaya untuk menjaga integritas lembaga legislatif di mata publik. Dengan menghentikan hak anggota nonaktif, diharapkan DPR RI dapat lebih fokus pada fungsinya sebagai wakil rakyat, sementara publik memperoleh keyakinan bahwa dana negara dikelola secara bertanggung jawab.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Akuntabilitas Publikanggota nonaktifDPR RIEko PatrioFraksi PANgaji anggota DPRUya Kuya
Previous Post

Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Janji Sehat, Realita Memilukan, dan Rp45 Juta yang Terbuang Setiap Hari

Next Post

TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Kemandirian Pangan

Next Post
TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Kemandirian Pangan

TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Kemandirian Pangan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In