DJADIN MEDIA– Sebanyak lebih dari 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu masih menantikan pembayaran gaji untuk bulan Oktober dan November 2025. Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, memastikan proses pembayaran gaji tahap pertama dan kedua segera direalisasikan setelah dana diterima dari pemerintah pusat.
Rinciannya, PPPK formasi 2024 yang diangkat pada 2025 terdiri dari tahap pertama sebanyak 1.233 orang dengan total kebutuhan gaji per bulan mencapai Rp4,1 miliar. Tahap kedua berjumlah 191 orang dengan kebutuhan gaji per bulan sebesar Rp859,5 juta.
Olpin Putra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang khusus ditentukan penggunaannya untuk pembayaran gaji PPPK. Dana tersebut akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pringsewu, sebelum akhirnya ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Kondisi keterlambatan gaji ini bukan hanya terjadi di Pringsewu, tapi juga dialami oleh hampir semua pemerintah daerah di Indonesia,” ungkap Olpin.
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap pertama Formasi 2024/2025 di Kabupaten Pringsewu disebabkan beberapa faktor. Pertama, sumber dana berasal dari DAU yang penggunaannya sudah ditentukan khusus untuk pembayaran PPPK. Kedua, DAU baru disalurkan setelah Pemda menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan direkonsiliasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Olpin menambahkan, laporan penggajian PPPK bulan Oktober 2025 telah disampaikan ke DJPK Kementerian Keuangan pada akhir September 2025. Laporan tersebut telah direkonsiliasi dengan BKN dan dinyatakan benar serta sesuai data. Berdasarkan informasi dari DJPK, gaji PPPK bulan Oktober 2025 dijadwalkan akan disalurkan pada awal November 2025, dengan catatan data BKN per Rabu, 29 Oktober 2025, sudah sesuai dengan yang diajukan.
Sementara itu, untuk gaji PPPK bulan November 2025, usulan pembayaran telah disampaikan ke DJPK Kementerian Keuangan. Namun, gaji bulan tersebut masih di-hold atau ditunda, menunggu proses administrasi dan pencocokan data. Olpin meminta para PPPK tetap bersabar, menegaskan bahwa hak mereka tetap akan disalurkan.
“Gaji PPPK merupakan hak yang sudah menjadi kewajiban negara. Kami terus memantau prosesnya agar segera terealisasi tanpa hambatan. Kami harap seluruh PPPK dapat memahami prosedur ini dan bersabar sementara menunggu dana masuk,” ujar Olpin.
Pemda Pringsewu juga menegaskan akan memastikan proses administrasi pembayaran gaji berlangsung transparan dan tepat waktu setelah dana DAU diterima, sehingga para PPPK dapat menerima hak mereka secara penuh. Langkah ini juga diharapkan menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain dalam memastikan gaji PPPK tersalurkan sesuai jadwal tanpa penundaan yang berkepanjangan.
Dengan adanya kepastian penyaluran gaji ini, diharapkan para PPPK dapat fokus pada kinerja dan pelayanan publik, sementara pemerintah daerah terus meningkatkan koordinasi dengan DJPK dan BKN untuk mempercepat proses administrasi pembayaran.***

