DJADIN MEDIA– Gelombang aksi demonstrasi yang menyoroti kinerja DPR RI dan meninggalnya Affan Kurniawan kini merambah hingga ke berbagai daerah, termasuk Lampung. Demonstrasi menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan pendapat secara terbuka, langsung, dan transparan dengan tujuan serta pesan yang jelas.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP, menilai maraknya aksi beberapa hari terakhir menunjukkan menguatnya ketidakpercayaan publik terhadap elit politik, khususnya anggota DPR RI.
“Di sejumlah daerah, tuntutan massa mencakup pembubaran DPR RI, penghukuman tegas terhadap oknum Brimob yang menabrak pengemudi ojek online di Jakarta, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan DPR, hingga desakan pemecatan kader partai yang dianggap tidak beretika,” jelas Candrawansyah, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, isu-isu tersebut bisa terus berkembang bila pemerintah gagal meredam situasi. “Kegiatan demonstrasi sah-sah saja, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai ditunggangi pihak-pihak yang punya agenda lain,” tegasnya.
Menurutnya, demonstrasi yang sehat adalah yang terkontrol, bijaksana, serta tetap menjunjung norma hukum. Negosiasi dan komunikasi yang terbuka, kata Candrawansyah, akan memudahkan tercapainya solusi tanpa menimbulkan gesekan.
Kebebasan menyampaikan pendapat, imbuhnya, sudah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar aksi tidak bergeser ke arah anarkisme, perusakan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Di Lampung sendiri, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama perwakilan driver ojek online telah melakukan konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung. Mereka sepakat menggelar aksi di depan DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025) dengan membawa 10 tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Melawan.***