DJADIN MEDIA— Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung kembali menunjukkan hasil signifikan. Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan berhasil mengamankan puluhan paket ganja siap edar dengan total berat mencapai 13,8 kilogram.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut kerap berkaitan dengan transaksi narkotika. Dari lokasi, petugas menangkap seorang pria berinisial FAB (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan penggerebekan tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah informasi tersebut kami dalami, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Yuni, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurutnya, rumah yang digerebek tersebut sudah lama dicurigai warga sekitar karena sering didatangi orang-orang tak dikenal pada jam-jam tertentu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup oleh petugas Subdit 3 Ditresnarkoba.
Barang Bukti Ganja disimpan di Kamar Tersangka
Saat penggerebekan berlangsung, polisi langsung mengamankan tersangka FAB tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan belasan paket ganja yang disimpan rapi di dalam kamar tersangka.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja. Seluruh barang bukti itu berada di dalam kamar tersangka,” ungkap Yuni.
Selain ganja dengan total berat 13,8 kilogram, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu dompet yang diakui sebagai milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan FAB.
Setelah penggeledahan selesai, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Bagian dari Jaringan Peredaran Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja. Namun demikian, polisi meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri dan masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini penyidik masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan ke mana saja rencananya akan diedarkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” jelas Yuni.
Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pemasok utama dan jalur distribusi ganja tersebut, termasuk kemungkinan peredaran lintas daerah.
Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar,” kata Yuni.
Dari sisi nilai ekonomi, ganja seberat 13,8 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp96,6 juta. Selain itu, pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Polda Lampung Berantas Narkotika
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, Polda Lampung akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Lampung, baik melalui penindakan tegas maupun pencegahan.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika.***

