DJADIN MEDIA– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Komisi IV DPR RI, SUD. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021, yang menurut KPK telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp82 miliar.
Ketua LSM GMBI Lampung, Heri Prasojo, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan SUD dalam perkara ini sudah seharusnya diproses secara transparan dan tegas. “Ada apa dengan KPK? Padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara korupsi pengadaan X-Ray ini. Jangan sampai publik menilai KPK ragu atau menunda langkah hukum,” tegasnya.
Selain mengumumkan nilai kerugian negara, KPK juga telah mencegah enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan. Namun, GMBI menilai langkah tersebut belum cukup jika proses hukum tidak dipercepat.
Heri menambahkan bahwa lambannya penanganan kasus besar seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. “KPK bukan hanya terkesan lambat, tetapi juga seolah ragu dalam mengambil tindakan cepat dan tepat. Padahal, penuntasan kasus ini penting untuk memberi efek jera dan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua,” ujarnya.
LSM GMBI berharap KPK dapat segera memanggil semua pihak terkait, mengungkap hasil penyidikan secara terbuka, dan membawa perkara ini ke pengadilan tanpa menunda lagi. Masyarakat, kata Heri, berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.
tag: gmbi lampung, kpk, kasus korupsi x-ray, badan karantina pertanian, sud, dugaan korupsi dpr ri, heri prasojo, kerugian negara 82 miliar, pengadaan x-ray kementan, pencekalan kpk
deskripsi: LSM GMBI Lampung mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray senilai Rp82 miliar yang menyeret mantan Ketua Komisi IV DPR RI, SUD. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.