DJADIN MEDIA– Polemik pendirian Sekolah Swasta SMA Siger terus memanas. Di tengah sorotan publik atas pelanggaran administrasi dan belum tuntasnya proses legalisasi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal justru menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemkot Bandar Lampung ini.
Pernyataan Rahmat disampaikan usai bertemu Wali Kota Bandar Lampung pada Senin, 14 Juli 2025, seperti dikutip dari rmollampung.id. Ia menilai sekolah Siger sebagai bentuk terobosan pemenuhan kebutuhan pendidikan di provinsi ini. “Kami menyambut baik dan mendukung penuh,” ujarnya.
Namun, dukungan tersebut memantik kontroversi karena SMA Siger 1-4 belum terdaftar di Dapodik, belum memiliki gedung dan sarana prasarana, belum mengantongi izin operasional, dan belum menjalankan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Anak-anak Pra Sejahtera Jadi Korban
Di tengah euforia peluncuran program ini, puluhan anak dari keluarga pra sejahtera terancam tak bisa melanjutkan pendidikan. Mereka mendaftar ke sekolah yang belum memiliki legalitas jelas, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberlangsungan belajar mengajar di sana.
Pelanggaran Aturan Diabaikan
Langkah Pemkot dan dukungan Pemprov dinilai menabrak sejumlah aturan pendidikan:
- Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
- UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- PP RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Parahnya, pendirian sekolah ini dikabarkan juga belum mendapat persetujuan dari DPRD terkait penggunaan anggaran.
“Sekolah Eksperimen” yang Terkesan Dipaksakan
Banyak pihak menyayangkan pendidikan justru dijadikan “bahan eksperimen kebijakan”. Alih-alih memperluas akses pendidikan, langkah ini justru memperkeruh tata kelola pendidikan tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Meski Gubernur Rahmat menyatakan bahwa izin operasional masih dalam proses, namun belum ada bukti konkret bahwa Pemkot telah memenuhi semua persyaratan formal pendirian sekolah.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah langkah terobosan boleh mengorbankan asas legalitas dan masa depan generasi muda?***