• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 3, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Lampung Dukung Sekolah Swasta Siger yang Belum Legal, Puluhan Anak Pra-Sejahtera Terlantar

MeldabyMelda
July 28, 2025
in Daerah
0
Ilustrasi sekolah siger

DJADIN MEDIA– Polemik pendirian Sekolah Swasta SMA Siger terus memanas. Di tengah sorotan publik atas pelanggaran administrasi dan belum tuntasnya proses legalisasi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal justru menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemkot Bandar Lampung ini.

Pernyataan Rahmat disampaikan usai bertemu Wali Kota Bandar Lampung pada Senin, 14 Juli 2025, seperti dikutip dari rmollampung.id. Ia menilai sekolah Siger sebagai bentuk terobosan pemenuhan kebutuhan pendidikan di provinsi ini. “Kami menyambut baik dan mendukung penuh,” ujarnya.

Namun, dukungan tersebut memantik kontroversi karena SMA Siger 1-4 belum terdaftar di Dapodik, belum memiliki gedung dan sarana prasarana, belum mengantongi izin operasional, dan belum menjalankan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Anak-anak Pra Sejahtera Jadi Korban

Di tengah euforia peluncuran program ini, puluhan anak dari keluarga pra sejahtera terancam tak bisa melanjutkan pendidikan. Mereka mendaftar ke sekolah yang belum memiliki legalitas jelas, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberlangsungan belajar mengajar di sana.

Pelanggaran Aturan Diabaikan

Langkah Pemkot dan dukungan Pemprov dinilai menabrak sejumlah aturan pendidikan:

  1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
  2. UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  3. PP RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Parahnya, pendirian sekolah ini dikabarkan juga belum mendapat persetujuan dari DPRD terkait penggunaan anggaran.

“Sekolah Eksperimen” yang Terkesan Dipaksakan

Banyak pihak menyayangkan pendidikan justru dijadikan “bahan eksperimen kebijakan”. Alih-alih memperluas akses pendidikan, langkah ini justru memperkeruh tata kelola pendidikan tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Meski Gubernur Rahmat menyatakan bahwa izin operasional masih dalam proses, namun belum ada bukti konkret bahwa Pemkot telah memenuhi semua persyaratan formal pendirian sekolah.

Polemik ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah langkah terobosan boleh mengorbankan asas legalitas dan masa depan generasi muda?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DapodikGubernurLampungPelanggaranPendidikanPolemikPendidikanSekolahSiger
Previous Post

Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Gelar Fasilitasi Akses Usaha Reforma Agraria

Next Post

Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Bandar Lampung: Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

Next Post
Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Bandar Lampung: Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

Eva Dwiana Lantik 266 PPPK Bandar Lampung: Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In