• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Mirza Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Program Pemutihan Pajak untuk Pembangunan Daerah

MeldabyMelda
May 4, 2025
in Daerah
0
Gubernur Mirza Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Program Pemutihan Pajak untuk Pembangunan Daerah

DJADIN MEDIA- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diluncurkan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi antusiasme tinggi masyarakat yang menyambut program ini sebagai peluang untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, seperti fasilitas parkir gratis selama setahun di area publik.

Sebaliknya, kendaraan dinas yang masih menunggak pajak akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan.

_”Kami ingin membangun kesadaran bahwa kepatuhan pajak berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak sebelum langkah penegakan hukum diterapkan,”_ ujar Gubernur Mirza.

Kemudahan dan Jangkauan Program Pemutihan
Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dapat diakses di seluruh Kantor Samsat, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta melalui aplikasi digital SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Kemudahan yang diberikan dalam program ini mencakup pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.

_”Pemilik kendaraan dengan tunggakan 11 tahun yang seharusnya membayar Rp7-9 juta, kini cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini,”_ jelas Mirza.

Dampak Positif bagi Pendapatan Daerah dan Infrastruktur
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30% melalui program ini, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut mendukung penuh program ini dan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan sebelum program berakhir.***

Source: wahyudin
Tags: Gubernur Rahmat Mirzani DjausalInfrastruktur dan Pembangunan Daerah.Pemutihan Pajak KendaraanPeningkatan PADPKB dan BBNKB LampungSamsat Lampung
Previous Post

Gubernur Mirza dan Ombudsman RI Lampung Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Next Post

Gubernur Mirza dan PLN Bersinergi untuk Pastikan Pasokan Listrik Stabil bagi Sektor Pertanian dan Industri di Lampung

Next Post
Gubernur Mirza dan PLN Bersinergi untuk Pastikan Pasokan Listrik Stabil bagi Sektor Pertanian dan Industri di Lampung

Gubernur Mirza dan PLN Bersinergi untuk Pastikan Pasokan Listrik Stabil bagi Sektor Pertanian dan Industri di Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In