DJADIN MEDIA- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diluncurkan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi antusiasme tinggi masyarakat yang menyambut program ini sebagai peluang untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, seperti fasilitas parkir gratis selama setahun di area publik.
Sebaliknya, kendaraan dinas yang masih menunggak pajak akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan.
_”Kami ingin membangun kesadaran bahwa kepatuhan pajak berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak sebelum langkah penegakan hukum diterapkan,”_ ujar Gubernur Mirza.
Kemudahan dan Jangkauan Program Pemutihan
Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dapat diakses di seluruh Kantor Samsat, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta melalui aplikasi digital SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Kemudahan yang diberikan dalam program ini mencakup pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.
_”Pemilik kendaraan dengan tunggakan 11 tahun yang seharusnya membayar Rp7-9 juta, kini cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini,”_ jelas Mirza.
Dampak Positif bagi Pendapatan Daerah dan Infrastruktur
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30% melalui program ini, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut mendukung penuh program ini dan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan sebelum program berakhir.***