DJADIN MEDIA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga beli ubi kayu atau singkong dari petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram. Kebijakan ini berlaku tanpa memperhitungkan kadar pati, dan hanya memperbolehkan potongan maksimal 30% dari harga dasar.
Instruksi yang ditetapkan pada 5 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota serta perusahaan industri tapioka di Lampung. Penetapan harga ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung, menyusul aspirasi petani yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa beberapa hari sebelumnya.
“Instruksi ini wajib dipatuhi. Kami akan sampaikan langsung kepada seluruh perusahaan agar tidak ada lagi permainan harga di lapangan,” tegas Gubernur RMD usai menerima perwakilan petani dan mahasiswa di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan harga ini berlaku hingga ada keputusan baru dari Kementerian terkait soal larangan dan pembatasan (lartas) ekspor produk turunan singkong secara nasional. Pihak Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya guna mengawal pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Gubernur menyebut harga yang ditetapkan di Lampung tergolong tinggi dibandingkan beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin.
“Harga ini sudah cukup tinggi. Ini kita tetapkan tanpa harus melihat kadar aci atau pati. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menekan harga petani,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh para petani singkong di Lampung yang selama ini kerap mengeluhkan fluktuasi harga dan potongan berlebihan dari pabrik. Dengan adanya instruksi ini, harapannya kesejahteraan petani meningkat dan stabilitas industri singkong Lampung tetap terjaga.***