DJADIN MEDIA- Dua permohonan uji materi yang diajukan LSM PRO RAKYAT ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berakhir dengan putusan “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai substansi gugatan dinilai penting, namun terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam permohonan.
Dua Perkara Uji Materi Berujung Putusan NO
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut memutus dua perkara yang diajukan oleh LSM PRO RAKYAT.
Perkara pertama adalah Nomor 263/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara kedua adalah Nomor 16/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena belum terdapat kesesuaian yang jelas antara posita atau uraian argumentasi dengan petitum yang dimohonkan.
Hakim Nilai Isu yang Diajukan Penting
Meski demikian, Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa substansi yang diajukan pemohon sebenarnya menyangkut isu penting dan aktual. Isu tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah serta pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara.
Namun, majelis menilai dalil konstitusional dalam posita belum memiliki hubungan konkret dengan tuntutan dalam petitum secara yuridis dan sistematis.
Majelis hakim juga memberikan saran agar dalam pengajuan permohonan berikutnya, LSM PRO RAKYAT dapat melibatkan akademisi atau pakar dari perguruan tinggi, khususnya di Lampung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi norma, argumentasi konstitusional, serta perumusan petitum yang lebih presisi.
LSM PRO RAKYAT Hormati Putusan MK
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan NO ini menjadi pelajaran penting bagi kami dalam memperkuat konstruksi hukum permohonan judicial review,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Aqrobin, substansi permohonan yang diajukan terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Minerba merupakan isu strategis yang menyangkut kepentingan publik serta tata kelola negara.
“Banyak sekali ilmu dan pengetahuan yang kami peroleh dari proses ini. Persoalan yang kami angkat berkaitan dengan kepentingan publik dan tata kelola negara,” katanya.
Akan Ajukan Kembali dengan Perbaikan
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Majelis Hakim dengan memperbaiki struktur permohonan agar lebih sistematis.
“Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa apa yang kami mohonkan sesungguhnya baik dan dibutuhkan saat ini. Namun antara posita dan petitum belum senyatanya. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Johan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan akademisi dari universitas di Lampung untuk memperkuat argumentasi konstitusional dan konstruksi hukum dalam permohonan berikutnya.
Menurut Johan, putusan “Tidak Dapat Diterima” bukan berarti substansi permohonan ditolak, melainkan berkaitan dengan aspek formil dan teknik penyusunan permohonan.
Dengan berakhirnya dua perkara tersebut, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan menyiapkan kembali permohonan judicial review dengan penyempurnaan aspek hukum acara, legal standing, serta sinkronisasi antara dalil dan tuntutan.
Langkah itu dinilai sebagai bagian dari dinamika konstitusional dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan amanat konstitusi.***

