• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, January 25, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gunakan Aset Negara, Izin Operasional SMA Siger Masih Diverifikasi

MeldabyMelda
January 24, 2026
in Daerah
0
Gunakan Aset Negara, Izin Operasional SMA Siger Masih Diverifikasi

DJADIN MEDIA- Pole­mik operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Provinsi Lampung kian mengemuka. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan pihaknya akan segera memanggil Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk klarifikasi dan pendalaman terkait usulan izin operasional sekolah yang hingga kini masih dalam tahap verifikasi dan belum direkomendasikan.

Disdik Lampung Masih Verifikasi Berkas Izin

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengonfirmasi pernyataan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, terkait pengajuan izin operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2. Menurut Thomas, berkas yang diajukan yayasan masih diteliti secara mendalam karena menyangkut pemenuhan persyaratan sesuai regulasi pendidikan nasional.

“Ini masih proses penelitian berkas. Masih jauh dan belum kita rekomendasikan, karena kami harus cek satu per satu item persyaratan dan perlu ketelitian. Banyak aspek yang diperiksa,” ujar Thomas Amirico saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama verifikasi adalah status aset yayasan. Berdasarkan dokumen awal, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan, sehingga dalam praktiknya menggunakan gedung milik pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Penggunaan Aset Negara Jadi Sorotan

Thomas menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah oleh yayasan pendidikan swasta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, tim Disdik Lampung tengah menyesuaikan seluruh dokumen dengan regulasi yang berlaku, termasuk adanya kerja sama antara yayasan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Karena yayasan ada kerja sama dengan pemkot dan menggunakan gedung pemerintah, tim sekarang bekerja untuk memastikan semua sesuai dengan regulasi. Ini tidak bisa tergesa-gesa,” jelasnya.

 Disdik Akan Panggil Yayasan

Untuk memperjelas sejumlah item administrasi, Thomas memastikan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memanggil jajaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kita akan segera memanggil yayasannya. Kita ingin penjelasan detail terkait beberapa item persyaratan, apakah sudah memenuhi syarat, perlu dilengkapi, atau justru belum bisa dipenuhi,” katanya.

 Klaim Yayasan Soal Pengajuan Izin

Sebelumnya, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Khaidarmansyah menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas usulan izin operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.

“Awal Januari 2026 kami juga sudah menyampaikan usulan izin dengan kelengkapan berkas serupa kepada DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Khaidarmansyah dalam keterangan sebelumnya.

Namun, klaim tersebut berseberangan dengan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Pada November 2025, Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, dalam keterangan tertulis kepada LSM GPHKN menyebutkan pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari yayasan tersebut.

Padahal, SMA Swasta Siger diketahui telah menjalankan kegiatan belajar mengajar sejak Juli 2025 dengan memanfaatkan gedung pemerintah.

 Pertanyaan Regulasi dan Pengawasan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan formal oleh yayasan swasta yang belum memiliki aset sendiri, namun telah menggunakan fasilitas negara dan menerima anggaran per semester.

Di sisi lain, pengawas pendidikan di Provinsi Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah swasta terkait kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.

Seorang praktisi pendidikan yang enggan disebutkan namanya berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum dapat bersikap adil serta konsisten menegakkan aturan.

“Semua harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan aturan pendidikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi izin SMA Swasta Siger 1 dan 2 masih berjalan. Disdik Lampung menyatakan akan menyampaikan hasil kajian setelah seluruh tahapan klarifikasi dan penelitian dokumen rampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negara pendidikanDisdik LampungIzin Operasional SekolahSMA Swasta SigerYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Pejabat Disdik Bandar Lampung Diduga Gunakan APBD Tanpa Persetujuan DPRD

Next Post

Dana Publik dan Aset Negara, DPRD Tegaskan Pengawasan atas Sekolah Siger

Next Post
Dana Publik dan Aset Negara, DPRD Tegaskan Pengawasan atas Sekolah Siger

Dana Publik dan Aset Negara, DPRD Tegaskan Pengawasan atas Sekolah Siger

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In