• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, March 29, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gunawan Handoko Soal Aset SMA Siger Dibantah, Thomas Tegaskan Regulasi

MeldabyMelda
February 5, 2026
in Daerah
0
Gunawan Handoko Soal Aset SMA Siger Dibantah, Thomas Tegaskan Regulasi

DJADIN MEDIA- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan kembali posisi resmi terkait kepemilikan aset SMA Swasta Siger. Pernyataan ini muncul menanggapi opini Gunawan Handoko yang beredar di media pada Kamis, 5 Februari 2026.

Tegas, Aset Harus Milik Yayasan

Thomas menekankan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan SMA Siger untuk operasional pendidikan harus atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan aset sewa atau pinjam pakai, termasuk fasilitas milik pemerintah, tidak diperbolehkan tanpa izin operasional yang sah.

“Enggak boleh, harus milik yayasan,” tegas Thomas, menolak pernyataan Gunawan Handoko. Pernyataan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, dan PP No. 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan UU Yayasan.

Pinjam Pakai Aset Negeri Harus Ada Izin Resmi

Gunawan Handoko sebelumnya menyatakan bahwa sekolah swasta dapat memanfaatkan gedung milik lain, termasuk aset pemerintah, asalkan ada perjanjian sah dan memenuhi ketentuan berlaku. Thomas menegaskan, penggunaan aset SMP Negeri untuk SMA Siger hanya sah jika sekolah telah memiliki izin operasional resmi dari instansi berwenang dan digunakan untuk tujuan pendidikan yang sah.

Verifikasi Faktual Telah Dilakukan

Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa, 3 Februari 2026, Thomas dan stafnya telah menjelaskan hasil verifikasi faktual SMA Siger. Hasilnya menunjukkan bahwa yayasan belum memiliki aset sendiri, sehingga belum bisa memperoleh izin operasional sah.

Dengan tegas, Disdikbud Lampung menegaskan kembali bahwa pemenuhan standar perizinan harus diikuti dengan kepemilikan aset yang jelas atas nama yayasan. Langkah ini untuk melindungi peserta didik dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai regulasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset yayasanDisdikbud Lampungizin operasionalperaturan pendidikanSMA SIGERThomas AmiricoUU Yayasan
Previous Post

Lampung Timur Bersiap, Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur yang Vital bagi Ekonomi

Next Post

PI 10% dan Risiko Penyalahgunaan Wewenang di Tengah Proses Hukum PT LEB

Next Post
PI 10% dan Risiko Penyalahgunaan Wewenang di Tengah Proses Hukum PT LEB

PI 10% dan Risiko Penyalahgunaan Wewenang di Tengah Proses Hukum PT LEB

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In