• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim MK Soroti Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran

MeldabyMelda
February 7, 2025
in Daerah
0
Hakim MK Soroti Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran

DJADIN MEDIA– Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam pendaftaran Pilkada 2024.

Dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/2), hakim MK memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk menghadirkan data ujian persamaan tahun 1995 pada sidang lanjutan 17 Februari 2025.

Kecurigaan Hakim Menguat

Sidang dihadiri oleh pihak pemohon, pasangan Nanda Indira – Antonius M. Ali, yang menghadirkan empat saksi, termasuk dua ahli dan satu saksi fakta. Sementara itu, KPU Pesawaran sebagai termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Disdikbud Lampung, Laila Soraya, mengungkapkan bahwa dinasnya tidak menemukan data atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995.

“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra, Yang Mulia. Kami sudah mencoba mencari,” tegas Laila.

Merespons hal ini, Ketua Hakim MK, Saldi Isra, memerintahkan Disdikbud untuk membawa seluruh data peserta ujian persamaan tahun 1995 pada sidang berikutnya.

“Ibu bersama Kepala Dinas datang ke sini pada 17 Februari membawa data siapa saja yang ikut ujian dan jumlah pesertanya,” ujar Saldi Isra.

Fakta Baru: SKPI Sudah Digunakan Sejak 2010

Sidang juga mengungkap fakta baru dari saksi fakta Edi Nata Menggala, yang menyatakan bahwa Aries Sandi sudah menggunakan SKPI untuk mencalonkan diri sebagai Bupati pada 2010.

Fakta ini memperkuat dugaan kejanggalan, mengingat SKPI Aries Sandi baru diterbitkan pada 2018, setelah ia melaporkan kehilangan ijazah persamaannya.

Hakim Saldi Isra langsung mempertanyakan kejanggalan ini, terutama karena dalam laporan kehilangan yang dibuat pada 2018, disebutkan bahwa ijazah Aries Sandi hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.

“Jika pada 2010 sudah mendaftar dengan SKPI, lalu Anda berani membuat laporan kehilangan pada 2018, berarti Anda sudah tahu ijazah itu hilang sejak 2010,” kata Saldi Isra.

Sebagai tindak lanjut, hakim MK memerintahkan pihak Aries Sandi untuk membawa ijazah SD, ijazah SMP, serta rapor SMA dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025.***

Source: MELDA
Tags: #AriesSandi#PilkadaPesawaranDisdikbudLampungMKPHPUPilkadaSidangKonstitusiSKPIMisterius
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Terpilih Radityo Egi Pratama Tinjau RSUD Bob Bazar, Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Next Post

MK Curigai SKPI Aries Sandi, Perintahkan Bukti Pendidikan Lengkap di Sidang Berikutnya

Next Post
MK Curigai SKPI Aries Sandi, Perintahkan Bukti Pendidikan Lengkap di Sidang Berikutnya

MK Curigai SKPI Aries Sandi, Perintahkan Bukti Pendidikan Lengkap di Sidang Berikutnya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In