DJADIN MEDIA– Aksi sigap anggota Polres Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sabtu (29/11/2025), Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, berhasil mengamankan seorang DPO pelaku pencurian uang senilai fantastis, Rp600 juta, yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta Selatan. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menindak tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di pulau terpencil yang berada di Selat Sunda, tak jauh dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Aipda Deni Meydistira, sosok yang memimpin pengamanan ini, patut mendapat apresiasi tinggi. Berdasarkan informasi dari Polsek Kalianda dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, pelaku pencurian berinisial S alias Gabel, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir korban, dilaporkan melarikan diri ke Lampung Selatan. “Polda Metro Jaya meminta bantuan untuk mengamankan S, yang diduga kuat melakukan pencurian sebesar Rp600 juta milik warga Jakarta Selatan berinisial AFR,” jelas Deni.
Pelaku diketahui tinggal sementara di Desa Tejang Pulau Sebesi bersama istrinya karena memiliki keluarga di wilayah tersebut. Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, saat diinterogasi awal, S sempat mengelak dan tidak mengakui identitas aslinya. “Pelaku berinisial S berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Meski sempat mengelak, kesigapan dan koordinasi tim membuat proses penangkapan berjalan lancar,” tambah Deni.
Aksi pengamanan ini berlangsung dramatis. Menurut keterangan warga, sejak sore hingga malam, Deni bersama tiga warga lokal menggunakan perahu kecil menyeberangi perairan dari Desa Tejang Pulau Sebesi menuju dermaga Canti untuk menyerahkan pelaku ke Polres Lampung Selatan. “Bayangkan saja, keberanian dan tanggung jawab yang ditunjukkan Pak Deni luar biasa. Ia memastikan pelaku aman hingga tiba di Polres,” kata seorang warga yang menyaksikan proses tersebut.
Kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan korban terhadap sopir pribadinya sendiri. Korban, yang buru-buru berangkat kerja, menitipkan kamar dan sejumlah uang kepada pelaku. Namun setelah diminta membersihkan kamar via WhatsApp, korban mendapati uang Rp600 juta raib dari lemari apartemennya. Akibat peristiwa ini, korban langsung melapor ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta, yang kemudian menindaklanjuti koordinasi dengan Polres Lampung Selatan.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Lampung Selatan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Aipda Deni Meydistira menjadi contoh profesionalisme tinggi anggota Polri, khususnya dalam menghadapi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah terpencil.
Publik pun ramai memberi apresiasi melalui media sosial, menyoroti keberanian dan keteguhan petugas dalam menegakkan hukum hingga ke pelosok pulau. Kisah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, tidak akan luput dari pantauan aparat keamanan.***

