DJADIN MEDIA- Aksi penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil mengamankan ratusan burung liar saat operasi pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kegiatan gabungan tim pengawasan satwa liar yang rutin dilakukan di area pelabuhan. Tim mencurigai sebuah bus jenis Almira Putri Harum yang melintas di jalur pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah keranjang putih bertumpuk di pojok belakang kendaraan yang berisi ratusan burung berbagai jenis.
“Menurut pengakuan sopir, burung-burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, menuju Jakarta. Saat diperiksa, burung-burung ini memang tidak termasuk satwa yang dilindungi, namun dokumen resmi yang seharusnya menyertai transportasi satwa tidak ada,” jelas AKP Ferdo Elfianto.
Jenis burung yang disita pun beragam, mencakup ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan asia, tali pocong, kedasih, hingga tledekan gunung. Menurut AKP Ferdo, meski satwa ini tidak dilindungi, transportasi tanpa dokumen resmi tetap melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem jika tidak dikontrol.
Selain penindakan di lapangan, tim gabungan langsung melakukan serah terima burung ke Karantina Lampung untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan lebih lanjut. Langkah ini penting agar satwa tetap sehat dan bisa dipulihkan sebelum dilepas atau dialihkan sesuai aturan yang berlaku.
AKP Ferdo menambahkan, operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang sering menjadi ancaman bagi kelestarian satwa dan ekosistem lokal. “Kami mengimbau masyarakat dan pengusaha transportasi untuk selalu melengkapi dokumen resmi saat mengangkut satwa, demi keselamatan hewan sekaligus tertib hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengawasan ketat di pelabuhan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata melindungi satwa dari perdagangan ilegal yang merugikan alam dan masyarakat.***

