DJADIN MEDIA– Kejadian mengejutkan terjadi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali diamankan polisi atas dugaan pencurian telepon genggam di sebuah rumah makan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan ponsel OPPO Reno 10 milik pegawai rumah makan, Purwanti (43), senilai Rp3 juta. Ponsel itu hilang saat korban tertidur di tempat kerja pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari.
“Dari penyelidikan, terduga pelaku diketahui warga Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (16/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat dan menangkap RH di Pekon Podosari pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan. Saat diperiksa, RH mengaku perbuatannya dan mengaku akan menjual ponsel tersebut untuk keperluan pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. RH kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, RH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan menjalani hukuman 1,5 tahun sebelum bebas pada 2020. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelasnya.***

