DJADIN MEDIA – Perkembangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi memasuki tahap mediasi. Rudi Suhaimi hadir langsung di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (6/3/2025), guna menghormati surat panggilan resmi dari kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi Suhaimi didampingi penasihat hukumnya, Gamelli Rahil, yang akrab disapa Rara, serta Dila Nabila, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berperan sebagai paralegal.
Menurut Rara, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif dalam perkara ini, di mana Edi Karnizal berstatus sebagai terlapor.
“Yang mengundang ini lembaga resmi kepolisian negara, dengan kop surat dan tanda tangan resmi. Tentu kami harus menghormatinya dengan hadir. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum,” ujar Rara, didampingi Dila Nabila.
Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Sementara itu, pihak kepolisian terus menindaklanjuti perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.***