• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, December 22, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ijazah Lulusan Kebidanan Tertahan Tiga Tahun, Kampus dan Mahasiswa Berselisih

MeldabyMelda
December 17, 2025
in Daerah
0
Ijazah Lulusan Kebidanan Tertahan Tiga Tahun, Kampus dan Mahasiswa Berselisih

DJADIN MEDIA- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro tengah menjadi sorotan setelah ijazah mahasiswa bernama Dianty Khairunisa Kurniawan tidak diserahkan selama tiga tahun meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Pihak keluarga menilai penahanan ini tidak wajar dan merugikan Dianty secara akademik maupun profesional.

Keluarga Dianty menyatakan, alasan pihak kampus menahan ijazah adalah nilai praktik mahasiswa dari RS Ahmad Yani Metro yang dianggap belum masuk ke bagian akademik. Namun klarifikasi langsung ke rumah sakit menunjukkan bahwa nilai praktik Dianty sudah diserahkan, sehingga keluarga menilai kampus tidak beralasan menunda pemberian ijazah.

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, menjelaskan bahwa kampus tidak menahan ijazah, melainkan memberi syarat agar Dianty menjalankan praktik yang belum dipenuhi. “Saat praktik di rumah sakit, dia tidak hadir pada jadwal tertentu, sehingga kami memberi syarat magang dua bulan tambahan agar memenuhi standar pendidikan,” jelas Hikmah. Ia menambahkan bahwa pihak kampus selalu terbuka bagi Dianty untuk mengambil ijazah dengan membuat janji terlebih dahulu, namun mahasiswa tersebut tidak pernah datang secara pribadi.

Masalah ini menimbulkan kontroversi karena secara akademik, mahasiswa hanya boleh mengikuti yudisium dan wisuda jika seluruh nilai telah lengkap. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan bahwa jika mahasiswa sudah dinyatakan lulus, penahanan ijazah dianggap maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. “Tidak mungkin mahasiswa diluluskan dan diwisuda bila nilai belum lengkap. Ini berarti persoalan ada pada internal kampus, bukan pada mahasiswa,” tegas Ardian.

Selain itu, terdapat dugaan pemaksaan terhadap Dianty untuk menandatangani surat perjanjian magang tambahan yang dianggap sepihak oleh keluarga. Ardian menilai praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan, bahkan bisa masuk ranah pidana jika ada tekanan atau ancaman terhadap mahasiswa.

Hikmah juga menegaskan adanya bukti pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty pada beberapa dokumen revisi akademik. Pihak kampus menyimpan tanda tangan asli dan dokumen pemalsuan sebagai arsip pembuktian. Menurutnya, tindakan lembaga dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan pertimbangan akademik.

Keluarga Dianty menyoroti kerugian yang dialami, termasuk tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, dan pengembangan karier profesional selama tiga tahun. Mereka mendesak penyelesaian segera melalui jalur transparan. “Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum melalui Ombudsman, LLDIKTI, maupun PTUN,” kata keluarga Dianty.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan administrasi di institusi pendidikan tinggi, agar hak lulusan tidak terhambat dan proses pendidikan berjalan sesuai hukum dan etika.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akbid Wira Buana MetroHak Lulusan Perguruan TinggiIjazah Kebidanan TertahanMaladministrasi KampusPenahanan Ijazah MahasiswaSengketa Pendidikan Tinggi
Previous Post

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

Next Post

JPU Tuduh Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Next Post
JPU Tuduh Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

JPU Tuduh Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In