• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

INI DIA! Pengakuan Mengejutkan Pelaku Penusukan di Rajabasa, Cemburu Mantan Istri Jadi Pemicu Dinding Penjara!

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Daerah
0
INI DIA! Pengakuan Mengejutkan Pelaku Penusukan di Rajabasa, Cemburu Mantan Istri Jadi Pemicu Dinding Penjara!

DJADIN MEDIA- Tragedi kekerasan mematikan mengguncang Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, HF (41), harus kehilangan nyawanya setelah ditikam.

Poin unik dari kasus ini adalah tindakan pelaku, HS (41), yang memilih segera menyerahkan diri ke Polsek Kalianda pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, memastikan semua prosedur penyelidikan berjalan lancar. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” ujar Indik.

Kronologi Detail: Adu Mulut, Dorongan, Lalu Tusukan Maut

Motif di balik penikaman ini sangatlah personal, yakni dendam dan kecemburuan yang dipicu oleh tuduhan pelaku bahwa korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.

Ketegangan dimulai ketika pelaku mendatangi korban yang sedang duduk. Pelaku memanggil, namun korban tak bergeming, membuat situasi memanas hingga keduanya terlibat adu mulut.

Perkelahian fisik tak terhindarkan. Pelaku sempat memukul, namun korban membalas dengan mendorong. Dalam momen genting itu, HS mencabut pisau bergagang plastik hijau yang sudah ia sembunyikan di pinggangnya, dan menghujamkan satu tusukan mematikan ke dada kiri korban.

“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik. Setelah tusukan itu, korban langsung ambruk dan berlumuran darah di teras.

Pidana Menanti: HS Dituntut Pasal Berlapis

 

Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan sebagai senjata, kaos pelaku yang terdapat bercak darah, dan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Kedua pasal ini menyangkut dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atau pembunuhan.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tutup Indik, menegaskan komitmen Polres Lamsel untuk menuntaskan kasus ini.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Berita KriminalInvestigasi Polisikriminalitas LampungPasal 338 KUHPPelaku Serahkan DiriPenusukan CemburuRajabasa Berdarah
Previous Post

Relawan Watala Lampung Kumpulkan Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Gen Z Bikin Salut

Next Post

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Baru, Sejumlah Camat Berganti dan Penataan Birokrasi Ditegaskan

Next Post
Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Baru, Sejumlah Camat Berganti dan Penataan Birokrasi Ditegaskan

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Baru, Sejumlah Camat Berganti dan Penataan Birokrasi Ditegaskan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In