• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Isu Tersangka PT LEB Tolak BAP, Pengacara Pastikan Kooperatif: Fakta Lengkap Dugaan Kasus Dana PI 10%

MeldabyMelda
November 11, 2025
in Daerah
0
Isu Tersangka PT LEB Tolak BAP, Pengacara Pastikan Kooperatif: Fakta Lengkap Dugaan Kasus Dana PI 10%

DJADIN MEDIA— Isu mengenai kemungkinan tersangka PT Lembaga Energi Baru (LEB) menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beredar menjelang pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB. Rumor menyebut, ketiga tersangka, yakni komisaris dan dua direksi, akan menolak hadir andai pihak Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran dan dasar hukum tuduhan mereka.

Namun, pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa ketiga tersangka akan hadir dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. “Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy kepada awak media. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di kalangan publik terkait potensi penolakan BAP.

Pemeriksaan tersangka akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di Kejati Lampung. Deddy menegaskan, pihaknya akan mendampingi ketiga tersangka secara penuh, memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi, dan proses pemeriksaan berlangsung transparan. “Kami pastikan mereka memahami hak dan kewajibannya selama pemeriksaan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” tambahnya.

Meski begitu, isu ini mengangkat pentingnya pemahaman tersangka terhadap dasar sangkaan. Berdasarkan pasal 54 KUHAP, tersangka memiliki hak untuk mengetahui dan memahami detail sangkaannya agar persiapan pembelaan dapat dilakukan secara efektif. “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” jelas Deddy.

Menurut Deddy, ketidakjelasan dasar sangkaan bisa menghambat kinerja penasihat hukum. “Jika dasar sangkaan tidak jelas, bantuan hukum tidak dapat diberikan secara maksimal. Oleh karena itu, transparansi dari pihak kejaksaan sangat penting agar proses hukum berjalan adil dan profesional,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB masih menjadi sorotan publik, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dan keterlibatan pejabat tinggi perusahaan. Pemeriksaan ketiga tersangka ini menjadi langkah krusial dalam menentukan proses hukum selanjutnya. Sementara itu, masyarakat di Lampung dan pihak terkait menunggu dengan seksama bagaimana hasil pemeriksaan ini akan memengaruhi langkah penegakan hukum di kasus yang tengah bergulir.

Kejati Lampung sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, memastikan semua pihak, termasuk tersangka dan penasihat hukumnya, mendapatkan hak yang sesuai aturan hukum. Dengan demikian, pemeriksaan besok diprediksi akan berjalan tertib dan sesuai prosedur, sambil tetap menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAPDugaan Korupsi Lampunghukum indonesiaKejati Lampungpi 10%PT LEBTersangka Korupsitransparansi hukum
Previous Post

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Golkar Lampung Sebut Bukti Pengakuan Negara Atas Jasa Sang Arsitek Pembangunan

Next Post

Restu, Bocah Jenius dari MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026: Siap Cetak Sejarah untuk Lampung!

Next Post
Restu, Bocah Jenius dari MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026: Siap Cetak Sejarah untuk Lampung!

Restu, Bocah Jenius dari MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026: Siap Cetak Sejarah untuk Lampung!

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In