• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, September 7, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

MeldabyMelda
August 19, 2025
in Daerah
0
Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

DJADIN MEDIA – Polemik perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Lampung Utara kian memanas. Sejumlah perusahaan diketahui masih menggarap lahan seluas 2.400 hektare yang berlokasi di wilayah tanah ulayat milik masyarakat pribumi Kecamatan Abung Timur dan Kotabumi Utara, meski masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2019. Situasi ini memantik reaksi keras dari Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada), Dedy Hataf, SE atau yang akrab disapa Kiyai Dedy.

Menurutnya, sampai saat ini pemerintah daerah maupun legislatif belum menunjukkan sikap tegas terkait habisnya izin tersebut. Padahal, beberapa waktu lalu DPRD Lampung Utara sudah memfasilitasi hearing bersama masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, hasil dari pertemuan itu seolah hanya berhenti di meja rapat tanpa ada tindak lanjut yang jelas. “Pihak DPRD kan sudah lakukan hearing, tapi kenapa hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang masih menggarap lahan itu? Padahal tim investigasi kami menemukan bukti adanya aktivitas penggarapan menggunakan alat berat, meski izin HGU-nya sudah habis,” ujar Kiyai Dedy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Masyarakat setempat merasa hak-hak mereka terabaikan, sementara perusahaan terus beroperasi di atas tanah yang seharusnya sudah dikembalikan. Berdasarkan SK Bupati Nomor AG: 200/B.86/SD.II/HK/1980, tanah enclaver seluas 3.139 hektare yang tersebar pada 37 persil semestinya dikembalikan. Namun hingga kini, ketentuan itu tidak dijalankan. Bahkan, sejumlah tanah hak milik masyarakat masih dalam status sengketa.

Kiyai Dedy menegaskan, peran pemerintah daerah sangat vital dalam menjaga kondusifitas wilayah. Ia meminta agar DPRD Lampung Utara bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah tegas. “Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, maka jangan dibiarkan. Pemerintah harus bertindak supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” katanya.

Selain mengacu pada SK Bupati, ia juga menyinggung SK Gubernur Lampung Nomor G/333/B.IX/HK/1999 yang secara tegas mengatur peruntukan tanah tersebut. Dari total keseluruhan lahan, hanya 2.671 hektare yang diperuntukkan untuk TNI AL KIMAL dan pemukiman. Dengan habisnya izin HGU, menurutnya, sudah sepatutnya seluruh aktivitas perusahaan dihentikan. “Dasarnya jelas, SK Gubernur tahun 1999. Kalau izin HGU sudah habis, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap menggarap lahan. Kalau masih ada aktivitas, itu jelas ilegal,” tegasnya.

Dedy juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memberi kesan bahwa ada perusahaan yang kebal hukum. Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat bisa berspekulasi bahwa ada permainan di balik lambannya tindakan pemerintah. “Kita tidak ingin ada asumsi masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang sengaja dibiarkan bermain dengan hukum. Ini bisa merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

Situasi ini membuat masyarakat Lampung Utara berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi, mereka menunggu kepastian hukum dan kejelasan status tanah yang menjadi sumber mata pencaharian. Di sisi lain, mereka melihat perusahaan masih leluasa menggarap lahan dengan alat berat. Ketegangan sosial bisa saja memuncak jika pemerintah tidak segera turun tangan.

Kiyai Dedy menutup pernyataannya dengan ajakan agar semua pihak menjaga ketertiban hukum demi terciptanya Lampung Utara yang aman, nyaman, dan maju. “Kami hanya ingin kepastian hukum. Pemerintah harus hadir sebagai pengayom masyarakat, bukan justru membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri melawan ketidakadilan,” pungkasnya.***

Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: DPRD Lampung UtaraHGULahan UlayatLampung UtaraPemerintah Daerah
Previous Post

Manchester United Kalah, Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Galau?

Next Post

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Next Post
Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In