• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, August 14, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Janji Kencan di Aplikasi Michat Berujung Pemerkosaan dan Perampokan

MeldabyMelda
August 4, 2025
in Daerah
0
Janji Kencan di Aplikasi Michat Berujung Pemerkosaan dan Perampokan

DJADIN MEDIA- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang perempuan di kawasan perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Kejadian berlangsung pada Kamis dinihari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AC, berusia 22 tahun, warga Pringsewu Selatan, ditangkap sepekan kemudian di rumahnya pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, sebelumnya melapor setelah menjadi korban kekerasan seksual dan perampokan. Ia mengenal pelaku melalui aplikasi Michat, di mana pelaku mengaku bernama Supriyadi dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, korban dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Pelaku kemudian memperkosa korban dan merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri. Namun, sepeda motor pelaku tertinggal di lokasi, yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita termasuk satu bilah pisau, ponsel milik korban, ponsel pelaku, serta sepeda motor pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Semua korbannya adalah perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Michat,” ujar Kompol Rohmadi.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. AC dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mendorong siapa pun yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar tidak takut melapor.

“Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor adalah kunci dalam membongkar jaringan kejahatan seperti ini,” tegasnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: aplikasi michatkejahatan daringkriminalitas onlinepemerkosaanperampokanpringsewu
Previous Post

Pendaftaran Lomba Baca Puisi Esai Resmi Dibuka, Fitri: Tutup 12 Agustus

Next Post

Bawaslu Ajak Siswa MAN 1 Pesisir Barat Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pengawasan Partisipatif

Next Post
Bawaslu Ajak Siswa MAN 1 Pesisir Barat Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Ajak Siswa MAN 1 Pesisir Barat Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pengawasan Partisipatif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In