DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Jebolin UMKM” (Jemput Bola Perizinan UMKM), Jumat (01/08/2025). Program ini menjadi gebrakan strategis untuk mempercepat layanan legalitas usaha secara langsung hingga ke pelosok kecamatan.
Tanpa harus datang ke kantor layanan utama, kini masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mengurus izin usahanya secara gratis melalui gerai keliling yang disiapkan pemerintah.
“Kecamatan Kalianda jadi titik pertama peluncuran. Selanjutnya, program ini akan digelar secara bertahap di 17 kecamatan se-Lampung Selatan,” terang Asnawi, S.E., M.M., Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP.
Program ini juga menjadi perwujudan komitmen Bupati Lampung Selatan dalam mendorong kemajuan UMKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Legalitas usaha kini bukan lagi kendala, karena petugas DPMPTSP langsung mendatangi lokasi-lokasi UMKM.
“Pak Bupati sangat konsen terhadap UMKM. Beliau ingin pelaku usaha tidak hanya maju dan mandiri, tapi juga legal secara administratif, agar bisa mengakses program bantuan dan kerja sama,” lanjut Asnawi.
Seluruh proses perizinan dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis, dari awal pendataan hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program ini juga diharapkan mampu mempercepat pendataan pelaku usaha, memperluas jangkauan pemberdayaan ekonomi, serta memperkuat ekosistem UMKM di tingkat desa dan kecamatan.***