DJADIN MEDIA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil Heti Friskatati untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Laporan ini diajukan oleh Deni Kurniawan dan menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung. Isu ini menjadi penting bagi publik karena berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan pendidikan dan pengawasan wakil rakyat.
Kabar pemanggilan ini pertama kali beredar melalui pemberitaan media lokal pada Senin, 5 Januari 2026. BK DPRD bahkan berpotensi merekomendasikan pemberhentian Heti Friskatati dari kepengurusan alat kelengkapan dewan maupun komisi jika ditemukan pelanggaran serius. Langkah ini menegaskan fungsi pengawasan internal DPRD dalam menjaga integritas wakil rakyat sekaligus melindungi kepentingan publik.
Heti Friskatati sebelumnya juga menjadi sorotan terkait kontroversi penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Sekolah ini sempat disebut-sebut akan menerima aliran dana dari pemerintah setempat meski belum memperoleh izin resmi dari Disdikbud maupun DPMPTSP Provinsi Lampung pada 2025. Dalam konteks ini, publik menilai pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukan.
Menanggapi pertanyaan media terkait kontroversi tersebut, Heti Friskatati meminta agar konfirmasi diajukan langsung kepada Ketua Komisi 4 DPRD, tempat ia menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Setelah itu, ia tidak merespons pesan singkat yang berisi permintaan klarifikasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Sikap ini menekankan perlunya mekanisme transparansi yang jelas, agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan mampu bertindak proaktif dalam isu ini, sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi dalam proyek pendidikan dan alokasi dana publik tidak hanya mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan adil.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas soal pengawasan internal dan perlindungan hak publik dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan resmi, klarifikasi terbuka, dan laporan hasil pengawasan, menjadi penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat tetap terjaga. Publik juga didorong untuk aktif memantau penggunaan dana publik melalui akses informasi yang sah.***

