DJADIN MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, terkait kasus mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, G.K., yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama periode 2020–2022.
Proses pelimpahan berkas ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap terdakwa, sesuai Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan penjelasan JPU, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah). Kerugian ini terjadi akibat adanya penyimpangan dalam prosedur penyaluran KUR dan KUPEDES di Unit Pringsewu 1 BRI selama periode 2020–2022. Dugaan penyimpangan meliputi pemberian kredit tanpa kelengkapan dokumen yang sah dan penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara.
Pelimpahan berkas ini menandai bahwa kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap persidangan. Langkah berikutnya, Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang akan menentukan jadwal sidang pertama, yang diharapkan dapat menghadirkan transparansi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan serta dampak kasus terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.
Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh dugaan tindak pidana korupsi dengan tegas dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang merugikan negara tidak terhindarkan.***