DJADIN MEDIA— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Muda Lampung (FML), Senin (21/7/2025).
Laporan itu dilayangkan dengan nomor surat 097/SP-4/07/2025, berisi dugaan serius mengenai pemalsuan dokumen identitas, yakni KTP dan Akta Kelahiran, yang digunakan saat proses pemberkasan CPNS oleh pejabat tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP FML, M. Iqbal Farochi, mengatakan pihaknya terpaksa melapor ke tingkat pusat karena penanganan kasus ini di Bandar Lampung dianggap jalan di tempat.
“Alhamdulillah pelaporan ke Kemendagri berjalan lancar. Ini bukan kasus sepele, tetapi dugaan korupsi sistemik yang merugikan negara. Terlebih lagi yang bersangkutan memegang jabatan strategis dan mengelola anggaran pendidikan yang besar,” ujar Iqbal, yang kini tengah menempuh pendidikan S2 di Jakarta.
Ia menambahkan, meski informasi terkait dugaan pemalsuan ini sempat viral di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, namun tidak ada tindak lanjut yang tegas dari otoritas daerah. Hj. Eka Afriana hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.
“Ini jadi pertanyaan besar bagi publik. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa? Padahal sudah ada indikasi kuat, tapi belum ada langkah konkret untuk mengusutnya,” tegas Iqbal.
Forum Muda Lampung menekankan pentingnya keterlibatan Kemendagri untuk menjamin transparansi, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
DPP FML juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak agar Kemendagri segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa keabsahan dokumen dan proses seleksi CPNS yang pernah dilalui oleh Kadisdikbud tersebut.***