• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kado Spesial di Hari Santri! BPN Pringsewu Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU, Simbol Kuatnya Sinergi Pemerintah dan Umat

MeldabyMelda
October 23, 2025
in Daerah
0
Kado Spesial di Hari Santri! BPN Pringsewu Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU, Simbol Kuatnya Sinergi Pemerintah dan Umat

DJADIN MEDIA — Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Pringsewu tak hanya menjadi momentum refleksi spiritual, tetapi juga mencatat sejarah baru dalam penguatan lembaga keagamaan. Rabu (22/10/2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.

Momen penuh makna itu berlangsung khidmat dan sarat simbol kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat religius. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada KH. Muhammad Faizin selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, disaksikan oleh KH. Hambali sebagai Rais Syuriyah beserta jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata komitmen BPN dalam mendukung kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan sosial di daerah. “Kami sangat bangga bisa menyerahkan sertifikat tanah wakaf ini tepat di Hari Santri. Ini adalah bukti nyata dukungan pemerintah kepada lembaga keagamaan seperti PCNU yang berperan penting dalam menjaga harmoni dan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ulin menyebut kegiatan ini juga menjadi bagian dari semangat BPN menuju zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Menurutnya, pelayanan publik yang transparan dan akuntabel adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Pringsewu, KH. Muhammad Faizin, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas perhatian pemerintah daerah melalui BPN. Ia menyebut sertifikat ini menjadi simbol penting bagi keberlanjutan perjuangan NU di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.

“Ini bukan sekadar selembar sertifikat. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan umat masih kuat. Kami berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya, agar terus memberi manfaat bagi masyarakat luas,” kata KH. Faizin.

KH. Hambali, Rais Syuriyah PCNU Pringsewu, menambahkan bahwa langkah BPN ini sejalan dengan semangat Hari Santri, yakni memperkuat kemandirian dan martabat umat Islam. “Santri bukan hanya belajar agama, tapi juga belajar menjaga aset dan amanah umat. Dengan adanya sertifikat ini, aset wakaf menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut ditutup dengan doa bersama dan seruan untuk terus menjaga kolaborasi antara pemerintah dan ormas keagamaan. BPN Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan lembaga sosial di seluruh kecamatan.

Momen ini menjadi pesan kuat bahwa Hari Santri tak hanya tentang mengenang perjuangan ulama, tetapi juga tentang memastikan warisan perjuangan mereka memiliki dasar hukum yang kokoh demi keberlanjutan generasi berikutnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPNPringsewuHariSantri2025KHFaizinNUPCNUPringsewuSertifikatWakafTanahWakafUlinNuha
Previous Post

Pendidikan Bandar Lampung Krisis Empati: Kasus SMP Negeri Bukan Sekadar Bullying

Next Post

Heboh Kasus PT Lampung Energi Berjaya! Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMD: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!”

Next Post

Heboh Kasus PT Lampung Energi Berjaya! Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMD: "Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!"

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In