DJADIN MEDIA— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi mengukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Rabu (8/10/2025), di aula utama BPN setempat. Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan dihadiri seluruh jajaran pegawai BPN, perwakilan masyarakat dari berbagai pekon yang menjadi lokasi kegiatan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL. Momen ini menjadi simbol komitmen Kantah Pringsewu dalam melaksanakan program PTSL dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan akuntabilitas, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL adalah bagian dari strategi untuk mempercepat layanan pertanahan sekaligus memastikan proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan aman. “Dengan adanya panitia dan satgas yang solid, kita harapkan seluruh proses PTSL dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga hak atas tanah mereka terlindungi,” ujar Ulin Nuha.
Tahun 2025, Kantor Pertanahan Pringsewu menetapkan sejumlah pekon sebagai lokasi kegiatan PTSL. Antara lain Pekon Pare Rejo, Wates Selatan, Panje Rejo, Tambah Rejo, Wonodadi, Wonodadi Utara, Gading Rejo Timur, Gading Rejo Utara, Wates Timur, Yogyakarta Selatan, Bulu Rejo, Tulung Agung, Bulu Karto, dan Tambah Rejo Barat. Pemilihan lokasi ini mengacu pada prioritas wilayah yang memiliki tingkat kepemilikan sertifikat rendah dan potensi sengketa tanah tinggi, sehingga percepatan pendaftaran sangat dibutuhkan.
Ulin Nuha menambahkan, pembentukan Satgas PTSL juga mencakup pelatihan dan pembekalan bagi seluruh anggota agar mampu menjalankan tugas dengan tepat. “Kami sudah menyiapkan modul pembekalan terkait teknis pendaftaran tanah, manajemen administrasi, hingga penanganan keluhan masyarakat. Tujuannya agar setiap anggota satgas paham perannya dan pelayanan kepada masyarakat maksimal,” jelasnya.
Selain itu, Kantah Pringsewu akan menerapkan sistem monitoring internal untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai prosedur. Pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi dengan aparat desa, kecamatan, dan perangkat BPN, sehingga setiap kendala atau permasalahan di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Ulin Nuha menegaskan, pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL ini merupakan bukti keseriusan Kantah Pringsewu dalam mendukung program strategis nasional bidang pertanahan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata untuk memastikan setiap warga Pringsewu mendapatkan hak atas tanah mereka dengan aman dan sah secara hukum,” pungkasnya.***

