DJADIN MEDIA- Dana kapitasi BPJS Kesehatan terus mengalir ke puskesmas se-Kota Bandar Lampung setiap bulan. Skema pembiayaan layanan kesehatan tingkat pertama ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi jumlah peserta terdaftar dan pengelolaan anggaran di masing-masing puskesmas yang kini mayoritas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, puskesmas menerima dana kapitasi berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di unit layanan tersebut. Dana ini bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan rutin setiap bulan. Oleh karena itu, publik menilai penting adanya keterbukaan mengenai jumlah peserta, besaran dana yang diterima, serta penggunaannya agar akuntabilitas dapat terjaga.
Status BLUD memberikan keleluasaan bagi puskesmas dalam mengelola keuangan secara mandiri, termasuk percepatan pencairan dan fleksibilitas belanja. Dengan tata kelola yang baik, sistem ini dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan, ketersediaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, serta kesejahteraan sumber daya manusia. Namun, di sisi lain, keleluasaan tersebut juga berpotensi memunculkan persoalan klasik jika pengawasan tidak berjalan optimal.
Pengelolaan dana kapitasi yang kurang transparan dapat berdampak langsung pada mutu layanan kesehatan. Integritas dan kredibilitas puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat bisa menurun apabila anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan. Padahal, selain dana kapitasi BPJS, puskesmas BLUD juga menerima pembiayaan dari berbagai sumber lain, seperti APBD melalui program P2KM, BPJS PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmen pengawasan terhadap pengelolaan anggaran puskesmas. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 24 Desember 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ketidaktertiban administratif maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan tidak akan mendapat kompromi dari DPRD. Pengawasan legislatif disebut akan terus diperkuat agar setiap rupiah dana kesehatan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik.
Sementara itu, data pasti mengenai jumlah puskesmas berstatus BLUD di Kota Bandar Lampung masih menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, berdasarkan rapat dengar pendapat antara kepala puskesmas dan Komisi 4 DPRD, terdapat kemungkinan seluruh 31 puskesmas di Bandar Lampung telah berstatus BLUD. Kondisi ini semakin menegaskan urgensi transparansi dan pengawasan agar dana kapitasi BPJS benar-benar kembali kepada peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang optimal.***

