• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, September 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kapolda Lampung Perintahkan Penegakan Hukum Tegas dan Proporsional, Tegaskan Hak Demokrasi Harus Tetap Aman

MeldabyMelda
September 1, 2025
in Daerah
0
Kapolda Lampung Perintahkan Penegakan Hukum Tegas dan Proporsional, Tegaskan Hak Demokrasi Harus Tetap Aman

DJADIN MEDIA– Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI setelah rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penanganan aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan tindakan tegas dalam mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi anarkis dan perusakan properti di wilayah Provinsi Lampung.

Instruksi Kapolri menegaskan bahwa Polri bersama TNI wajib bertindak tegas sesuai undang-undang guna memulihkan keamanan dan ketertiban nasional pasca aksi unjuk rasa yang sebelumnya diwarnai pembakaran, perusakan fasilitas publik, dan penjarahan. Kapolri juga menegaskan akan memastikan proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel terkait insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online, di mana tujuh personel Brimob dilaporkan terlibat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan kesiapan penuh seluruh jajaran Polda Lampung, dari tingkat Polres hingga Polsek. “Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat, bersifat anarkis, merusak, atau mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan menghormati hukum. “Kami menghormati hak menyampaikan aspirasi, namun tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pengrusakan, pembakaran, ataupun penyerangan. Aksi semacam itu bukan demonstrasi, melainkan tindak pidana yang akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Selain menekankan penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya langkah-langkah preemtif dan preventif. Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pemuda, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama menenangkan situasi dan mengajak masyarakat menjaga kondisi yang aman, damai, dan kondusif.

Terkait proses hukum, Kapolda menegaskan komitmen transparansi dan kecepatan penanganan. “Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam menjalankan tugas,” ujar Helmy Santika.

Pendapat senada juga disampaikan Dr. Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung yang mengkhususkan diri di bidang hukum tata negara. Menurutnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. “Aspirasi harus disampaikan dengan cara yang benar. Tidak boleh merugikan masyarakat luas atau menimbulkan tindak pidana. Jika ada kerusakan atau pelanggaran hukum, aparat berwenang menjalankan tindakan yang terukur sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dr. Muhtadi menambahkan bahwa apabila aksi demonstrasi menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum—seperti perusakan fasilitas, penghalangan hak orang lain, atau kerugian material—aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas yang proporsional. “Yang terpenting adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Aparat dan masyarakat harus saling menjaga agar aksi tetap aman dan hak-hak konstitusional semua pihak terlindungi,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu tindakan anarkis, dan selalu mengutamakan kepentingan sosial serta jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Kapolda Lampung menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga aksi yang diselenggarakan tetap menjadi sarana penyampaian aspirasi yang damai dan bermartabat.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Aksi AnarkisDemonstrasi Amanhak konstitusionalKapolda LampungLampung KondusifPenegakan HukumProtokol Kepolisian
Previous Post

Lampung Jadi Sorotan Nasional: SMA Ilegal Siger dan Dugaan Pengkhianatan Konstitusi oleh Kader Gerindra

Next Post

Doa Bersama dan Istighosah Kota Bandar Lampung, Wujud Kepedulian Spiritual untuk Keselamatan Bangsa

Next Post
Doa Bersama dan Istighosah Kota Bandar Lampung, Wujud Kepedulian Spiritual untuk Keselamatan Bangsa

Doa Bersama dan Istighosah Kota Bandar Lampung, Wujud Kepedulian Spiritual untuk Keselamatan Bangsa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In