DJADIN MEDIA– Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengunjungi JI, warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, yang terlibat dalam kasus pencurian empat tandan pisang. Kunjungan pada Rabu (26/2/2025) ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga JI serta memberikan nasihat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Mencari nafkah harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak merugikan orang lain,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus Diselesaikan Melalui Rembug Pekon
Sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembug pekon di Balai Desa Rajabasa, pada Selasa (25/2/2025). Dalam musyawarah tersebut, Junaidi, pemilik pisang, memilih untuk memaafkan JI dan berdamai.
Pj. Kepala Desa Rajabasa, Agus Sahroni, menyambut baik inisiatif kepolisian dalam membangun pendekatan yang lebih persuasif terhadap warga.
“Kami apresiasi kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pembinaan. Ini bisa menjadi contoh dalam menyelesaikan masalah sosial di desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dusun 02 Rajabasa, Abdurizal Gofur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawasi warga yang pernah bermasalah agar tidak kembali melakukan kesalahan.
“Kami akan berusaha membimbing mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan yang halal dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan melawan hukum lagi,” ujarnya.
Pendekatan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice, di mana penyelesaian hukum lebih mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan sekadar memberikan hukuman.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif, terutama dalam kasus-kasus ringan.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa hukum itu bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga ketertiban bersama dengan cara yang lebih bijaksana,” tutupnya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan, serta menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang.***