• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kapolres Lampung Selatan Temui Pelaku Pencurian Pisang, Tekankan Kesadaran Hukum dan Solusi Humanis

MeldabyMelda
February 27, 2025
in Daerah
0
Kapolres Lampung Selatan Temui Pelaku Pencurian Pisang, Tekankan Kesadaran Hukum dan Solusi Humanis

DJADIN MEDIA– Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengunjungi JI, warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, yang terlibat dalam kasus pencurian empat tandan pisang. Kunjungan pada Rabu (26/2/2025) ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga JI serta memberikan nasihat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Mencari nafkah harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak merugikan orang lain,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Kasus Diselesaikan Melalui Rembug Pekon

Sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembug pekon di Balai Desa Rajabasa, pada Selasa (25/2/2025). Dalam musyawarah tersebut, Junaidi, pemilik pisang, memilih untuk memaafkan JI dan berdamai.

Pj. Kepala Desa Rajabasa, Agus Sahroni, menyambut baik inisiatif kepolisian dalam membangun pendekatan yang lebih persuasif terhadap warga.

“Kami apresiasi kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pembinaan. Ini bisa menjadi contoh dalam menyelesaikan masalah sosial di desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun 02 Rajabasa, Abdurizal Gofur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawasi warga yang pernah bermasalah agar tidak kembali melakukan kesalahan.

“Kami akan berusaha membimbing mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan yang halal dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan melawan hukum lagi,” ujarnya.

Pendekatan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice, di mana penyelesaian hukum lebih mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan sekadar memberikan hukuman.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif, terutama dalam kasus-kasus ringan.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa hukum itu bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga ketertiban bersama dengan cara yang lebih bijaksana,” tutupnya.

Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan, serta menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KapolresLampungSelatanPendekatanHumanisRembugPekonRestorativeJustice
Previous Post

HIPMI Lampung Barat Siap Bersinergi dengan Pemkab, Dukung UMKM dan Gelar HIPMI Fest 2025

Next Post

Cara Membuat Sushi Roll Praktis untuk Menu Buka Puasa

Next Post
Cara Membuat Sushi Roll Praktis untuk Menu Buka Puasa

Cara Membuat Sushi Roll Praktis untuk Menu Buka Puasa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In