• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 3, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Resmi Naik ke Penyidikan, Satgas Pangan Polri Tindak Tegas Produsen

MeldabyMelda
July 24, 2025
in Daerah
0
Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Resmi Naik ke Penyidikan, Satgas Pangan Polri Tindak Tegas Produsen

DJADIN MEDIA — Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan dugaan pengoplosan dan beredar beras tak sesuai mutu ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan saksi terkait beras beredar di pasaran.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus tersebut layak dinaikkan ke penyidikan.

Penindakan ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, yang menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasaran. Investigasi dilakukan selama 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan pengujian 268 sampel dari 212 merek beras.

Beberapa merek beras yang menjadi sorotan di antaranya Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Setra Pulen Alfamart, yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Brigjen Helfi membeberkan hasil temuan: beras premium menunjukkan ketidaksesuaian mutu mencapai 85,56%, dengan harga di atas HET sebesar 59,78%, dan berat kemasan di bawah standar sebesar 21,66%. Sementara beras medium memiliki ketidaksesuaian mutu 88,24%, harga di atas HET sebesar 95,12%, dan berat kemasan di bawah standar sebesar 90,63%.

Kerugian yang berpotensi dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.

Atas dugaan tindak pidana ini, tim penyidik menjerat para pelaku dengan pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No.8 Tahun 2010.

Kasatgas Pangan menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggar UU Perlindungan Konsumen adalah penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat berujung hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Penindakan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar menghormati standar mutu dan hak konsumen,” tutup Brigjen Helfi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: BerasOplosanKasusBerasPenyidikanPolriPerlindunganKonsumenSatgasPangan
Previous Post

Pelantikan Pejabat Eselon II, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Profesional dan Layanan Publik Pro-Rakyat

Next Post

Dewan Elly Wahyuni Serap Aspirasi Warga Way Ratai, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Jembatan

Next Post
Dewan Elly Wahyuni Serap Aspirasi Warga Way Ratai, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Jembatan

Dewan Elly Wahyuni Serap Aspirasi Warga Way Ratai, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Jembatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In